BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Isu pemekaran wilayah di Jawa Barat saat ini masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Di Jawa Barat ada 9 Calon Daerah Persiapan Otonom Baru (CDPOB) sembilan daerah tersebut yakni, Sukabumi Utara, Bogor Barat, Garut Selatan, Indramayu Barat, Bogor Timur, Cianjur Selatan, Tasikmalaya Selatan, Garut Utara, dan Subang Utara.
Sembilan CDPOB ini sudah diusulkan oleh Pemprov dan DPRD Jabar ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk disetujui menjadi calon daerah otonomi baru melalui rapat paripurna.
Namun, hingga saat ini usulan pemekaran wilayah di Jawa Barat tersebut belum saja disetujui oleh Kemendagri dikarenakan belum dicabutnya moratorium.
“Kami tetap memantau situasi di pusat, karena setelah penandatangan persetujuan gubernur dengan DPRD kita sudah serahkan ke Kemendagri, tentu saja karena gunting pitanya di presiden dicabutnya moratorium pemekaran daerah,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Jabar, Bedi Budiman,Jumat (24/5/2024).
Jawa Barat dengan penduduk kurang lebih 50 juta tetapi hanya memiliki 27 kabupaten dan kota. Jumlah daerah itu, tentu jauh berbeda dengan Provinsi Jawa Tengah yang memiliki 35 kabupaten/kota, dan Jawa Timur dengan 38 daerah kabupaten/kota.
Maka pemekaran wilayah harus dilakukan tentunya demi keadilan masyarakat Jawa Barat. Jika nanti pemekaran wilayah tersebut telah disetujui kemendagri maka akan bertambah menjadi 36 Kota/Kabupaten.
“Mudah-mudahan lolos dan kami optimis lolos karena di Jabar cukup ketat dalam hal pelaksanaan pengkajian,jadi tidak sembarangan cukup ketat untuk mengkaji potensi pemekaran daerah,” tandas Bedi Budiman. (*)
Editor : Abdul Basir