get app
inews
Aa Text
Read Next : Perusahaan Hotel Bintang 4 di Bandung Tolak Diaudit, Berujung Permohonan PKPU

Polisi Ringkus Pemuda di Bandung Gegara Miliki 2 Senpi Rakitan dan 11 Butir Peluru

Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:27 WIB
header img
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menunjukkan 2 senpi rakitan milik tersangka D. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - D (26), pemuda pengangguran yang tinggal di kamar kontrakan, kawasan Jalan Soekarno Hatta Nomor 366, Kelurahan Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, diringkus polisi.

Penyebabnya, D memiliki dua senjata api (senpi) rakitan jenis FN dan 11 butir peluru kaliber 9 milimeter (mm). Amunisi itu merupakan standard peluru senjata kepolisian dan militer.

Akibat menyimpan dan memiliki senjata api ilegal, D terancam hukuman 15 tahun penjara. D melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, penangkapan terhadap D berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa tersangka pemakai narkoba dan penjual obat keras.

Petugas menindaklanjuti informasi itu dengan mendatangi kamar kontrakan D. Di kamar pelaku, petugas tidak menemukan narkoba, tetapi mendapati dua pucuk senjata api rakitan jenis FN dan belasan butir peluru.

"Berawal dari informasi bahwa pelaku pemakai narkoba. dan dia juga sebagai penjual obat-obat keras," kata Kasatreskrim, Sabtu (16/5/2026).

Pada Senin 11 Mei 2020 sekitar pukul 10.30 WIB, ujar AKBP Anton, penyidik Satreskrim dan Satres Narkoba Polrestabes Bandung mendatangi kontrakan pelaku.

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut