get app
inews
Aa Text
Read Next : Taati Aturan dan Jaga Etika Demokrasi, Farhan Turun Langsung Copot APK

Somasi Tak Halangi Semangat BB1%MC Gelorakan Bakti untuk Negeri

Sabtu, 25 Mei 2024 | 14:21 WIB
header img
Bikers Brotherhood 1% MC atau BB1%MC. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Di tengah masalah hukum yang dialami, tak memadamkan semangat Bikers Brotherhood 1% MC atau BB1%MC untuk terus memberikan kontribusi kepada masyarakat Indonesia melalui program Bakti untuk Negeri.

Begitu disampaikan The Guardian Protect The Club BB1%MC, Boboy Yudha ditemui usai peringatan Hari Kebangkitan Nasional (HKN) 2024, di Taman Makam Pahlawan, Cikutra, Kota Bandung, Sabtu (25/5/2025).

"Kegiatan ini adalah inisiatif kita sebagai rangkaian kegiatan khusus kami memperingati Hari Kebangkitan Nasional. Dalam hal ini kita memasukkan kepada sebuah program bernama Bakti untuk Negeri di club kami," ucap Boboy.

Boboy mengatakan, peringatan HKN untuk menghargai serta mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk menegakkan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

"Semua elemen, lapisan masyarakat dari tentara, polisi, masyarakat bersatu padu untuk kemudian membela tanah air. Beberapa para pejuang tersebut yang kita sebut patriot wafat atau syahid gugur saat mereka memperjuangkan wilayah jengkal per jengkal, tanah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.

"Untuk itu kami respect dan menghargai mereka pendahulu kita, karena dengan perjuangan mereka maka negara kita sampai hari ini masih tegak berdiri," tambahnya.

Boboy menyebut, peringatan ini diisi dengan kegiatan bersih-bersih makam pahlawan, tabur bunga, dan melakukan sebuah ritual untuk menghargai para pejuang.

Bukan hanya di Bandung, kata Boboy, kegiatan serupa juga digelar di seluruh wilayah Indonesia.

"Kita menginisiasi juga kepada para anggota dan support 22 untuk kembali mengingat jasa para pahlawan, para pejuang yang sudah mendahului kita. Bahwa acara ini juga dilakukan di beberapa Chapter yang ada dalam rangka menyambut Hari Kebangkitan Nasional, tidak hanya di Bandung, di seluruh Indonesia Bakti untuk Negeri One Percent," bebernya.

Boboy menegaskan, pihaknya tidak terganggu dengan masalah hukum yang saat ini tengah menerpa BB1%MC.

"Bahwa kami tidak terganggu dengan wilayah hukum. Karena penguatan kami hanya pada wilayah Bakti untuk Negeri, jadi apapun yang terjadi kita akan berbakti untuk negeri, salah satunya kegiatan ini," tegasnya.

Sebagai masyarakat Indonesia, Boboy memandang jika BB1%MC juga memiliki hak yang sama untuk memiliki dan mencintai negeri ini.

"Kami menyikapi hal gono-gini (Somasi) tersebut, kalau saya tidak perlu serius. Maksudnya tidak serius, ada ranah yang lain yang bisa menjelaskan itu. Tapi bagi kami, ada atau tiada kami, tetap kita akan bersatu, tetap kita akan lakukan kegiatan, tetap akan berbakti untuk negeri apapun yang terjadi," bebernya.

"Kita gaakan kepikiran, setahun dua tahun ke depan tiba-tiba Negara Kesatuan Republik Indonesia dileburkan oleh sebuah sistem, entah itu politik, entah itu IT Cyber, dll, itu yang harus kita pikirkan," sambungnya.

Terpisah, Kuasa Hukum BB1%MC, Freddy Nusantara mengatakan, eksekusi logo yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (22/5/2024) di Jalan Pajajaran Nomor 42 Bandung salah alamat.

"Sebagaimana diketahui pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada hari Selasa, 22 Mei 2024 yang dilaksanakan di Jalan Pajajaran Nomor 42 Bandung sangat jelas salah Alamat," kata Freddy.

"Bahwa sejak awal tahun 2024, Gedung yang beradai di Jalan Pajajaran Nomor 42 Bandung sudah bukan lagi sekretariat Bikers Brotherhood One Percent MC," tambahnya.

Freddy menyebut, gugatan terhadap Akta Pendirian Perkumpulan yang diterbitkan oleh Kemenkumham bukan merupakan kewenangan absolut PN Bandung sehingga seharusnya eksekusi tidak dapat dijalankan.

"Perlu kami tegaskan, perkumpulan Bikers Brotherhood One Percent MC Indonesia adalah legal, bukan organisasi terlarang. Perkumpulan BB1%MC hingga saat ini masih terdaftar di Kemenkumham. Dengan Nomor SK AHu AHU-0005923.AH.01.07.TAHUN 2028," jelasnya.

Terlebih lagi, ranah untuk menguji atau mempersoalkan produk yang dikeluarkan oleh Kemenkumham berupa akta pendirian perkumpulan BB1%MC sudah jelas bukan ranah PN Bandung.

Freddy juga menegaskan, bahwa logo tersebut hingga saat ini masih milik BB1%MC. Sebab, dalam penetapan eksekusi perkara tersebut, PN Bandung memerintahkan kepada jurusita-nya untuk melaksanakan eksekusi pembubaran perkumpulan Bikers Brotherhood One Percent MC Indonesia.

Kemudiam, menarik secara paksa Logo-Logo yang telah dilekatkan sita eksekusi yang terdapat di Neon Box yang berbentuk logo BBMC dan di Vest (Rompi) El Presidente (Ketua Umum) Bikers Brotherhood One Percent MC Indonesia.

"Bahwa amar putusan maupun pelaksanaan eksekusi terhadap logo BBMC di neon box adalah hal keliru karena neon box yang dimaksud dalam penetapan tidak berada atau tidak dalam penguasaan perkumpulan Bikers Brotherhood One Percent MC Indonesia," terangnya.

"Sudah sangat jelas logo yang dimiliki oleh perkumpulan Bikers Brotherhood One Percent MC Indonesia bertuliskan Bikers Brotherhood One Percent MC Indonesia, sedangkan dalam penetapan bertuliskan Bikers Brotherhood Motor Cycle Club Indonesia. Kedua hal tersebut adalah entitas yang berbeda," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut