get app
inews
Aa Read Next : Deden Nasihin-Efa Fatimah Dapat Nomor Urut 3, Simbol Keberuntungan untuk Wujudkan Cianjur Berkah

Pertahankan Disertasi Kasus Kawin Kontrak di Cianjur, Deden Nasihin Raih Doktor FISIP Unpad

Sabtu, 08 Juni 2024 | 15:35 WIB
header img
Deden Nasihin saat mempertahankan disertasi dalam sidang promosi doktor Administrasi Publik di FISIP Program Pascasarjana Unpad. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wakil Ketua DPRD Cianjur Deden Nasihin meraih gelar doktor Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Sabtu (8/6/2024).

Sidang promosi doktor berlangsung di FISIP Program Pasca Sarjana Unpad, Jalan Bukit Dago Utara, Kota Bandung, Sabtu (8/6/2024).

Hadir dalam sidang promosi itu, tim promotor yang diketuai oleh Dr Drs Heru Nurasa MA, dan Dr Drs Harijanto Bekti MSi serta Prof Ida Widaningsih MA PhD sebagai anggota promotor.

Sementara, para tim penguji terdiri atas Dekan FISIP Unpad Dr Widya Setiabudi Sumadinata MT MSi, Dr Drs Asep Sumaryana MSi, Dr Sawitri Budi Utami, Dr Ramadhan Pancasilawan. Kemudian, Prof Dr Dra Nunung Nurwati, dan penguji eksternal Dr Atalia Praratya.

Seusai Deden Nasihin memaparkan rumusan disertasi dan menjawab lontaran sejumlah pertanyaan, tim penguji sepakat menyatakan, Deden Nasihin lulus dan layak menyandang gelar doktor dengan predikat Sangat Memuaskan.

Dr Drs Asep Sumaryana MSi mengatakan, disertasi Deden Nasihin berkenaan dengan salah satu persoalan di Cianjur, yaitu, fenomena kawin kontrak. Perbup 38/2021 pada dasarnya sebagai upaya menanggulangi hal tersebut.  

Melalui disertasi itu, Deden Nasihin, berupaya menata ulang hal-hal yang berkenaan dengan solusi atas kondisi di atas. 

"Dalam kapasitaanya sebagai warga Cianjur, anggota DPRD, bahkan calon bupati agaknya hal tersebut menjadi PR (pekerjaan rumah) besar yang harus ditangani agar laukna beunang, caina herang yang secara kolaboratif dengan elemen Cianjur lainnya," kata Asep Sumaryana. 

Dalam sidang promosi doktor administrasi publik Deden Nasihin mengangkat tema "Implementasi Pencegahan Perkawinan Kontrak di Kabupaten Cianjur (Studi Kasus di Kecamatan Cipanas)".

Kang Denas mengatakan, masih terjadi praktik kawin kontrak di Kabupaten Cianjur meskipun sudah ada regulasi yang mengatur tentang pencegahan perkawinan kontrak, yaitu, Peraturan Bupati Kabupaten Cianjur Nomor 38 Tahun 2021. Sebagian besar pelaku kawin kontrak adalah turis dari Timur Tengah.

Bahkan, Bupati Cianjur menyiapkan tenaga memadai, yaitu, dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kawin Kontrak dalam Keputusan Bupati Cianjur Nomor 474.2/KEP.301-KESRA/2021. "Namun kawin kontrak masih terjadi," ujar dia.

Ke depan, tutur Kang Denas, sapaan akrab Deden Nasihin, pemerintah harus membuat peraturan daerah (perda) yang memuat sanksi. Selain itu, perlu kolaborasi dengan melibatkan semua pemangku kepentingan yang relevan dalam proses pembuatan kebijakan, termasuk lembaga pemerintah, lembaga hukum, masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat.

Libatkan agen pelaksana meliputi organisasi formal dan organisasi informal yang akan terlibat dalam pengimplementasian kebijakan publik. 

"Hal ini sangat penting karena kinerja implementasi kebijakan publik akan sangat banyak dipengaruhi oleh ciri-ciri yang tepat serta cocok dengan para agen pelaksanaannya," tutur Kang Denas. 

Caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih ini mengatakan, ketersediaan sumber daya ekonomi sangat dibutuhkan dalam implementasi kebijakan termasuk mengatasi masalah kawin kontrak. Kondisi sosial dan budaya masyarakat juga perlu diperhatikan dalam implementasi kebijakan.

Sebab, kata Kang Denas, masyarakat merupakan kelompok sasaran dari suatu kebijakan publik. Beberapa faktor kunci yang menyebabkan tidak terimplementasinya kebijakan pencegahan praktik kawin kontrak di Kabupaten Cianjur adalah penegakan hukum lemah dan kurangnya dukungan dari masyarakat setempat.

Lemahnya perbup tentang kawin kontrak karena tidak memuat sanksi. Karena itu harus diperkuat dengan peraturan daerah (perda) agar memuat sanksi bagi pelaku kawin kontrak. 

Bahkan, tutur Kang Denas, terbentuk sikap permisif di kalangan masyarakat Cipanas terhadap praktik ilegal tersebut. Kawin kontrak menjadi sumber mata pancarian sebagian warga di sana. 

"Selain itu, faktor ekonomi memaksa para pelaku melakukan kawin kontrak sebagai solusi instan untuk mendapatkan uang," ucap Kang Denas.

Di Cipanas, ujar Kang Denas, sejumlah perempuan menjadi pelaku kawin kontrak. Kemudian, orang yang berperan sebagai agen atau mamasa, wali, dan penghulu. Mereka semua diuntungkan secara ekonomi dan bisnis dengan praktik ilegal tersebut.

"Berdasarkan penelitian, kami menemukan fakta, di sana ada perempuan yang bisa melakukan kawin kontrak tiga kali dalam seminggu. Ini praktik ilegal, lebih ke arah prostitusi terselubung," tutur Kang Denas.

Ketua DPD Partai Golkar Jabar Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan, prestasi akademik yang diraih Deden Nasihin dengan gelar doktor bidang Administrasi Publik ini membuktikan kader Partai Golkar, selain politisi juga teknokrat.

"Dengan penuh kebanggaan dan kebahagiaan, kami ucapkan dan sampaikan selamat atas raihan prestasi akademik gelar doktor Deden Nasihin. Saya berharap, prestasi akemik ini memberikan kontribusi bagi pengembangan keilmuan dan kemajuan bangsa," kata Kang Ace.

Hadir pula dalam acara itu mendampingi Ketua DPD Partai Golkar Jabar Tubagus Ace Hasan Syadzily, Bendahara Umum DPD Partai Golkar Jabar Metty Triantika, Anggota DPRRI Dewi Asmara, dan anggota DPRD Provinsi Jabar Phinera Wijaya.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut