get app
inews
Aa Read Next : Berkat Inovasi Kemenag, FKKBIHU Jabar Nilai Ibadah Haji 2024 Sukses

Insiden 37 WNI Dipulangkan dari Arab Saudi, Kang Ace Imbau Umat Islam Gunakan Visa Resmi Haji

Senin, 10 Juni 2024 | 07:43 WIB
header img
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily mengimbau umat Islam Indonesia menggunakan visa resmi haji untuk menunaikan ibadah haji. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily menanggapi insiden 37 Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan oleh Pemerintah Arab Saudi karena menggunakan visa non-haji. Kang Ace, sapaan akrab Tubagus Ace Hasan Syadzily, mengimbau umat Islam Indonesia menggunakan visa resmi untuk menunaikan ibadah haji

“Fenomena haji di luar visa itu disebabkan oleh animo muslim Indonesia sangat tinggi untuk menunaikan ibadah haji tapi tidak disertai dengan ketersediaan alokasi kuota visa memadai. Antre haji puluhan tahun dan menunggu lama," kata Kang Ace, Minggu (9/6/2024).

Siituasi seperti ini, ujar Kang Ace, dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk menawarkan perjalanan haji tanpa visa resmi haji. Karena itu, masyarakat sesungguhnya korban pihak-pihak yang memanfaatkan situasi itu. 

“Saking ingin berangkat haji, masyarakat tak lagi mempersoalkan jenis visa. Pihak yang menawarkannya juga berhasil meyakinkan bahwa dengan visa itu bisa digunakan untuk menjalankan ibadah haji,” ujarnya.

Ketua DPD Partai Golkar Jabar itu  menuturkan, peristiwa seperti ini tak hanya terjadi dengan muslim di Indonesia, tetapi juga di Malaysia yang daftar tunggu antreannya lebih lama. 

Karena itu, tutur Kang Ace, ada beberapa hal yang sebaiknya harus dilakukan. Pertama, menindak tegas pihak-pihak yang menawarkan visa non-haji. 

“Kedua, Imigrasi Indonesia juga harus lebih ketat untuk memeriksa jamaah yang berangkat ke Arab Saudi di luar visa haji,” tutur Kang Ace.

Ketiga, kata Kang Ace, perlu memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa visa haji yang resmi itu hanya haji reguler dan khusus yang pelaksanaannya diurus Kementerian Agama. 

Sedangkan haji furoda atau mujammalah diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). “Di luar itu perlu klarifikasi lebih lanjut,” ucap dia.

Menurut Kang Ace, jika kasus visa-non haji terus terjadi, akan berakibat muncul berbagai permasalahan selama di Tanah Suci Makkah. 

"Seperti, terjaring razia visa non-haji, pemulangan dan denda. Pengguna visa non-haji memakai fasilitas haji resmi, dan permasalahan lain selama di Arab Saudi," ujar Kang Ace.

Sebelumnya, calon anggota (caleg) DPR RI terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Bandung dan Bandung Barat ini sempat menjelaskan bahwa penggunaan visa non-haji akan berdampak negatif pada penyelenggaraan ibadah haji. 

Sebab jamaah yang tidak terdaftar resmi dapat mengganggu koordinasi layanan haji yang telah ditetapkan, termasuk akomodasi, dan konsumsi.

“Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan jelas mengenai lokasi tenda, jumlah makan, dan tempat pemondokan bagi jamaah terdaftar. Karena itu, jamaah dengan visa non-haji dapat mengganggu hak-hak jamaah resmi,” tutur Kang Ace.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut