BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Bupati Bandung, Dadang Supriatna segera menggelontorkan anggaran pembangunan minimal sebesar Rp100 juta per Rukun Warga (RW) yang berada di 10 Kelurahan di Kabupaten Bandung.
Hal ini disampaikan Dadang Supriatna saat kegiatan sosialisasi Perbup Nomor 5/2024 tentang perubahan Perbup Nomor 249/2023 tentang Pelaksanaan Program Sinergitas Pembangunan Kelurahan Bedas (PSPKB), dan Bimtek Swakelola Tipe IV untuk Pokmas Kelurahan se-Kabupaten Bandung di Sutan Raja Hotel, Soreang, Kamis (13/6/2024).
"Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Pemkab Bandung terhadap masyarakat Kelurahan. Karena masyarakat Kelurahan juga warga Kabupaten Bandung yang harus kita perhatikan," ucap Dadang.
Dadang mengatakan, selama ini terdapat kesenjangan pembangunan di desa dan kelurahan. Hal itu dapat terlihat dari perbandingan anggaran untuk desa dan kelurahan yang jomplang.
"Kalau Desa itu dapat dana desa dari pemerintah pusat, sementara Kelurahan tidak ada. Kami tidak mau ada kesenjangan dalam konteks perlakuan pembangunan bagi masyarakat Desa dan Kelurahan. Ini kan persoalan yg harus kita selesaikan," katanya.
Editor : Rizal Fadillah