BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Sebanyak 25 calon peserta didik (CPD) SMA Negeri 3 dan 6 CPD SMA Negeri 5 didiskualifikasi dari Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB(2024). Hal itu dilakukan setelah Tim PPDB sekolah tersebut melakukan verifikasi lapangan pada 22 Juni 2024 untuk membuktikan domisili CPD sebagaimana yang dilaporkan.
"Berdasarkan laporan Tim Verifikasi Lapangan, ditemukan sebanyak 25 CPD/orang tua tidak berdomisli di alamat sesuai KK. Begitu pun di SMAN 5 Bandung, sebanyak 6 CPD/orang tua SMAN 5 Bandung tidak berdomisili di alamat sesuai KK, " kata PLH Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat H. Ade Afriandi, MT, seperti disampaikan dalam pers realease nya, Senin (24/6/2024).
Ade mengatakan, verifikasi lapangan dilakukan setelah mendapat laporan masyarakat ke kanal Pengaduan PPDB Disdik Jabar dan sekolah tentang dugaan domisili tidak sesuai alamat dalam Kartu Keluarga (KK).
Menurutnya, hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangan orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomer T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1 maka Rapat Dewan Guru memutuskan status " DITERIMA" CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi " TIDAK DITERIMA".
Pemberitahuan perubahan status menjadi "TIDAK DITERIMA" akan dimuat dalam akun setiap CPD tersebut pada hari senin tanggal 24 Juni 2024. Adapun kuota dampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2. ***
Editor : Ude D Gunadi