get app
inews
Aa Read Next : Indonesia Diserbu Produk China, Kang Ace Dorong BPJPH Beri Subsidi Sertifikasi Halal UMKM

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI: Pengalihan Tambahan Kuota untuk Haji Khusus Salahi Aturan

Senin, 24 Juni 2024 | 21:04 WIB
header img
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang juga anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily menegaskan, tambahan kuota haji untuk mengurangi daftar tunggu haji reguler. Karena itu, pengalihan alokasi tambahan kuota untuk haji khusus telah menyalahi aturan.

“Saya meyakini bahwa tambahan kuota haji sebanyak 20.000 untuk mengurangi daftar tunggu haji reguler yang telah berpuluh-puluh tahun menunggu dan jumlahnya mencapai 5,2 juta orang,”  kata Kang Ace, sapaan akrab Tubagus Ace Hasan Syadzily di Jakarta, Senin (24/6/2024).

Ketua DPD Partai Golkar Jabar itu menyatakan, upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tambahan kuota kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi karena menginginkan agar daftar tunggu haji reguler di Indonesia yang mengantre puluhan tahun untuk berangkat, bisa teratasi. 

“Presiden Jokowi memikirkan rakyat yang antre ingin berhaji, bukan untuk memfasilitasi orang berduit yang akan berhaji,” ujar caleg DPR RI terpilih pada Pileg 2024 dengan raihan suara terbesar di Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar 2 (Kabupaten Bandung dan Bandung Barat) tersebut.

Secara resmi, ujar Kang Ace, alokasi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 itu telah diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada 27 November 2023 lalu. 

Tambahan kuota haji dibagi sesuai UU No 8 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan perincian kuota untuk jamaah haji reguler 221.720 dan haji khusus 19.280 orang. “Haji khusus mendapat alokasi 8 persen sesuai undang-undang,” ujar Kang Ace.

Keputusan itu, tutur Kang Ace, berdasarkan hasil Rapat Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI dan dibahas secara mendalam serta seksama selama tiga minggu, siang dan malam, baik melalui rapat resmi DPR maupun Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai pihak. 

“Hasil raker (rapat kerja) antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas) itu menjadi dasar penetapan Keputusan Presiden RI Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024,” tutur dia.

Kang  Ace mengatakan, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 didapatkan hasil dari kunjungan Presiden RI Joko Widodo ke Arab Saudi pada Oktober 2023 lalu. 

“Dalam pembahasan Rapat Panja dan Rapat Kerja Kementerian Agama (Kemenag) dengan Komisi VIII DPR RI selama pembahasan Biaya Ibadah Haji, tidak ada pembicaraan sedikitpun soal permintaan tambahan kuota dialokasikan untuk haji khusus karena kami menyepakati sesuai UU Haji,” ucap Kang Ace.

Namun, ujar Kang Ace, pada Februari 2024, Kementerian Agama mengubah kebijakan soal tambahan kuota haji 20.000 orang itu secara sepihak, dibagi menjadi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler tanpa melalui pembahasan di DPR RI. 

“Sejatinya ketika ada perubahan kebijakan kuota haji, Kementerian Agama harus merevisi Kepres No 6/2024 melalui proses pembahasan raker dengan Komisi VIII DPR RI,” ujar dia.

Sebab, tutur Kang Ace, komposisi biaya haji menggunakan asumsi jamaah reguler yang ditetapkan sebagaimana jumlah yang disepakati bersama. 

“Harus diketahui bahwa asumsi jumlah jamaah Haji ini akan berdampak kepada penggunaan anggaran haji dari setoran jamaah dan nilai manfaat keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," tutur Kang Ace.

Jadi, kata Kang Ace, Kemenagtidak bisa mengambil kebijakan sepihak karena pasti akan berdampak kepada penggunaan anggaran, jumlah petugas dan pengaturan lainnya yang telah disepakati bersama dalam Raker Komisi VIII DPR RI dan hasil Panja Biaya Haji. 

Dengan demikian, kata Kang Ace, kebijakan pengalihan kuota itu bisa dianggap telah menyalahi, pertama, hasil Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI pada 27 November 2023 yang ditandatangani Ketua Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI. 

“Kemudian, kedua, menyalahi Keputusan Presiden No 6/2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 yang menggunakan asumsi jumlah jemaah Haji sebagaimana UU No 8 tahun 2019,” ucap Kang Ace.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut