get app
inews
Aa Read Next : Pemprov Jabar Jalin Kerja Sama dengan PT JES Kelola TPPAS Legoknangka

ASN di Jabar Nyalon Pilkada, Bey: 40 Hari Sebelum Pendaftaran Sudah Harus Mundur

Selasa, 25 Juni 2024 | 20:20 WIB
header img
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. (Foto: Biro Adpim Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengimbau, aparatur sipil negara (ASN) yang hendak maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum pendaftaran resmi.

Diketahui, masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan berlangsung 27 - 29 Agustus 2024. Pilkada 2024 akan dilakukan serentak pada 27 November mendatang.

"Jadi ASN yang ingin nyalon itu sudah ada imbauan dari Kemendagri, 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur, dan itu harus ditegaskan," ucap Bey di BIJB Kertajati Majalengka, Selasa (25/6/2024).

Bey mengatakan, bagi ASN yang sudah ada pendekatan dengan partai politik, diupayakan segera cuti di luar tanggungan. Menurutnya, hal ini sesuai ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri. 

"Bahkan kalau memang sudah mulai melakukan pendekatan kepada partai politik, bagi kami di Jawa Barat saya imbau agar tidak menggunakan fasilitas negara, dan segera cuti di luar tanggungan," ungkapnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut