get app
inews
Aa Read Next : Polda Jabar Larang Anggota Berfoto dengan Pose Simbol Paslon, Tegaskan Netral di Pilkada 2024

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Saksi Ahli Sebut Surat Bisa Digunakan Alat Bukti Petunjuk

Kamis, 04 Juli 2024 | 12:29 WIB
header img
Polda Jabar Hadirkan Prof Agus Surono sebagai Saksi Ahli. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono menyatakan, bahwa surat-surat atau dokumen dapat dikualifikasikan sebagai alat petunjuk untuk menetapkan tersangka dalam kasus pidana. 

Hal itu disampaikan Prof Agus saat dihadirkan Tim Kuasa Hukum Polda Jabar menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kamis (4/7/2024).

Dalam sidang tersebut, Prof Agus ditanya oleh Tim Hukum Polda Jabar terkait apakah surat-surat seperti ijazah, rapot hingga STNK kendaraan termasuk alat bukti petunjuk untuk menetapkan tersangka. 

"Apakah surat berupa NIK, ijazah SD dan SMP, rapot asli SD, surat kelahiran, STNK yang dijadikan barang bukti yang telah disita oleh penyidik bisa dijadikan alat bukti petunjuk atau surat berdasarkan Pasal 184 KUHP?" tanya Tim Hukum Polda Jabar.

Menjawab pertanyaan tersebut, Prof Agus menjelaskan bahwa surat-surat seperti ijazah, rapot hingga STNK kendaraan masuk ke dalam alat bukti surat berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 huruf b KUHAP.

"Jadi di 184 ayat 1 KUHAP yang huruf c itu adalah berkaitan dengan alat bukti surat. Kemudian surat yang seperti apa yang bisa dikualifikasi? Itu tentu ada di Pasal 187 ada beberapa huruf a, b, c," jawab Prof Agung.

"Tentu yang paling pas itu yang berkaitan dengan 187 huruf b yaitu surat yang dibuat berdasarkan peraturan perundang undangan dan atau juga surat yang dibuat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan untuk itu," tambahnya.

Prof Agus menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) an juga berdasarkan norma yang ada di dalam KUHAP maka seseorang ditetapkan sebagai tersangka itu harus ada syaratnya. Pertama, terpenuhinya minimal 2 alat bukti dalam tahapan penyidikan.

"Dan dengan minimal 2 alat bukti tersebut maka seseorang atau yang diduga melakukan tindak pidana tersebut bisa ditetapkan sebagai tersangka. Jadi dasar untuk untuk menetapkan tersangka itu adalah minimal 2 alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP," terangnya.

Prof Agus mengatakan, dua alat bukti tersebut dihitung secara kuantitatif. Selama itu terpenuhi, maka seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

"Di dalam putusan MK tersebut adalah minimal 2 kuantitatifnya. Kuantitatif yaitu berkaitan dengan 184 ayat 1 huruf a, 184 ayat 1 huruf b atau 184 ayat 1 huruf c, ada tiga disitu," katanya.

"Selama 2 itu terpenuhi, maka itu bisa dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut