Hiburan Malam di Kota Bandung Wajib Tutup Selama Ramadan
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemkot Bandung memastikan penutupan tempat hiburan malam selama bulan ramadan 2026. Kebijakan tersebut guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat saat menjalankan ibadah puasa.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan kebijakan penutupan segera dituangkan dalam surat edaran resmi oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
“Penutupan tempat hiburan malam selama bulan puasa itu wajib. Sama seperti pada hari besar keagamaan lainnya. Surat edarannya segera keluar,” kata Farhan Farhan dikutip, Jumat (13/2/2026).
Selain itu, Pemkot Bandung akan memperketat patroli penertiban gelandangan dan pengemis selama bulan suci Ramadan 2026. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban ruang publik serta kenyamanan warga yang menjalankan ibadah puasa.
Farhan mengungkapkan, dalam operasi penertiban yang sudah dilakukan sebelumnya, petugas gabungan dari Dinas Sosial dan Satpol PP berhasil mengamankan 77 orang yang terindikasi sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Menariknya, hanya sekitar 20 orang di antaranya yang ber-KTP Kota Bandung.
Editor : Abdul Basir