BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan pemohon terkait gugatan status tersangka terhadap Pegi Setiawan. Putusan ini dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024).
Putusan ini menyatakan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan tidak sah dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada tahun 2016.
"Penetapan tersangka atas pemohon harus dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," ujar Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Diketahui, Polda Jawa Barat sebelumnya menyatakan penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.
Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Polda Jawa Barat saat membacakan jawaban gugatan dalam Sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).
Tim kuasa hukum Polda Jawa Barat mengatakan, menindaklanjuti surat DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong yang telah diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada 15 September 2016 dan berdasarkan laporan polisi tanggal 31 Agustus 2016 atas nama pelapor Rudiana, penyidik menerbitkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024.
"Serta mengirimkan surat dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat tanggal 19 Mei 2024," ucap tim kuasa hukum Polda Jawa Barat.
Berdasarkan surat tugas dan surat penyidikan tersebut, Polda Jawa Barat kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang narapidana.
Selanjutnya, pada 21 Mei 2024, penyidik Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk menetapkan saudara Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka karena penyidik sudah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup," kata tim kuasa hukum Polda Jawa Barat.
Tim kuasa hukum Polda Jawa Barat menyebut, atas kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara tersebut, Polda Jawa Barat telah mengeluarkan surat ketetapan tersangka berdasarkan surat tanggal 21 Mei 2024 dan surat perintah penangkapan tanggal 21 Mei 2024.
"Berdasarkan surat penangkapan tersebut, termohon telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB di halaman rumah yang beralamat di Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung," tuturnya.
"Serta telah dibuatkan berita acara penangkapan tanggal 21 Mei 2024 yang telah ditandatangani oleh tersangka," tambahnya.
Caption: Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta