Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dari Air ke Harapan: Warga Karangligar Menanti Solusi Banjir
Advertisement . Scroll to see content

Mengenal Lebih Jauh Sosok Hakim Eman Sulaeman, Anak Pedagang Kelontong Bebaskan Pegi Setiawan

Selasa, 09 Juli 2024 | 17:32 WIB
  • author Nilakusuma
Mengenal Lebih Jauh Sosok Hakim Eman Sulaeman, Anak Pedagang Kelontong Bebaskan Pegi Setiawan
Aneng (70) ayah kandung dari hakim Eman Sulaeman. Foto: Nilakusuma

KARAWANG, iNewsBandungRaya.id - Nama hakim Eman Sulaeman (49), hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung menjadi terkenal di Karawang.

Hal itu  setelah Eman Sulaeman membuat putusan yang mengejutkan dengan mengabulkan gugatan praperadilan dan membebaskan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

Sebagai hakim tunggal Eman dinilai memiliki keberanian menegakan keadilan. Rumah Eman Sulaeman di Kampung Kaum Jaya, Desa Puserjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang banyak didatangi masyarakat.

Menurut Aneng (70), ayah dari Eman Sulaeman, mengatakan sejak anaknya memutus perkara praperadilan dengan tersangka Pegi Setiawan rumahnya banyak didatangi orang. Kedatangan mereka hanya ingin tahu kebenaran jika Eman adalah asli Karawang.

"Iya banyak yang datang salah satunya ya wartawan dan juga  ada warga Karawang datang hanya untuk menyampaikan salut dengan keputusan Eman," kata Aneng, ayah dari Eman Sulaeman, Selasa (9/7/24).

Menurut Aneng sejak kecil Eman Sulaeman tinggal dirumah sederhana di Kampung Kaum Jaya, Desa Puserjaya, Kecamatan Telukjambe Timur. Dirumah sederhana ini Eman suka membantu orang tuanya yang membuka warung kelontong kecil-kecilan.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut