BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Keluarga Pegi Setiawan menangis haru saat mendengar Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim tidak sepakat dengan seluruh dalil yang diajukan oleh pihak termohon, yaitu penyidik Polda Jabar, serta keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Polda Jabar dalam sidang praperadilan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, keluarga Pegi Setiawan tampak menjerit dan menangis saat mendengarkan putusan tersebut. Bahkan, ibu Pegi Setiawan, Kartini, sempat melakukan sujud syukur di ruang persidangan.
Kartini mengaku bersyukur atas putusan tersebut, karena anaknya sama sekali tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon pada tahun 2016.
"Iya, bersyukur sekali. Sudah cukup banyak terima kasih, karena anak saya sudah kembali, sudah pulang, sudah cukup," ucap Kartini ditemui usai persidangan.
Kartini menyatakan bahwa dirinya akan langsung menjemput Pegi Setiawan dan membawanya pulang.
"Iya, hari ini langsung jemput Pegi. Langsung dibawa pulang, kasihan Pegi di sana menderita. Tidak pernah melakukan kesalahan," ungkapnya.
Rasa syukur juga dirasakan oleh adik kandung Pegi Setiawan, Amelia. Dirinya pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung pembebasan Pegi Setiawan.
"Terima kasih yang sudah membantu keluarga saya tanpa dibayar sama sekali. Terima kasih banyak," ujarnya.
Amelia juga mengungkapkan kerinduannya untuk berkumpul dan bercanda bersama kakaknya.
"Kangen bercanda bareng sama Aa Pegi, kangen kumpul bareng sama Aa Pegi, dan hari ini akan melihat Aa Pegi lagi, alhamdulillah," tandasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta