Ini Motif Tersangka Pembunuhan Terhadap Perempuan di Sebuah Tempat Kos di Cimahi
CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Aksi pembunuhan keji terhadap seorang perempuan di sebuah tempat kos di wilayah Kota Cimahi akhirnya terkuak motifnya.
Insiden berdarah ini terjadi di dalam kamar kos Istana, Jalan Karya Bakti VI, RT 03/11, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban berinisial TS (43) sedangkan pelaku buruh harian lepas berinisial RS (33).
"Motif tersangka karena sakit hati karena hasratnya tidak terlampiaskan. Itu yang memicu kemarahan hingga berujung pada aksi pembunuhan keji kepada korban," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Endy Desianto saat gelar perkara di Mapolsek Cimahi, Jumat (6/11/2026) malam.
Endy menyebutkan, kasus ini bermula dari interaksi digital melalui aplikasi percintaan. Tersangka RS yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas mulanya menjalin komunikasi intensif dengan korban hingga terjadi kesepakatan.
Korban kemudian mengirimkan titik lokasi (shareloc) agar tersangka segera mendatangi kamar kosnya di Jalan Karya Bakti VI, RT 03/11, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Tersangka datang menggunakan sepeda motor lalu dipersilakan masuk oleh korban ke dalam kamar. Pintu langsung dikunci rapat dari dalam dan transaksi pembayaran pun diselesaikan di awal.
Pertemuan jadi tidak harmonis karena diduga kuat akibat pengaruh minuman keras yang dikonsumsi tersangka sebelum kejadian. Hal itu membuat korban merasa tidak nyaman dan kesal hingga mengusir sambil menendang tersangka, dengan alasan ada tamu lain yang sudah menunggu.
"Korban kesal kepada tersangka, dan tersangka yang sebelunnya mengonsumsi miras akhirnya tersulut emosinya hingga terjadi pertengkaran fisik," ucapnya.
Pada saat itu korban sempat ketakutan sambil berlari menyelamatkan diri ke kamar mandi. Tersangka terus mengejar korban dan mengambil sebilah pisau dapur yang tersimpan di atas lemari kamar.
Di kamar mandi itulah, tersangka menghabisi korban dengan menusukan pisau ke leher secara membabi buta. Korban akhirnya jatuh dalam posisi duduk di lantai kamar mandi hingga menghembuskan napas terakhirnya.
Tersangka diamankan warga yang curiga mendengar keributan di dalam kamar kos korban lalu diserahkan ke pihak berwajib. Dari tangan tersangka aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti pisau dapur sepanjang 19 cm dan kemeja baseball berwarna putih.
Akibat perbuatannya, tersangka RS kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Cimahi dan terancam hukuman berat. Penyidik menjerat tersangka dengan regulasi hukum pidana berlapis, yakni Pasal 458 dan/atau Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tersangka dijerat Pasal 458 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Subsider Pasal 468 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," pungkas Kapolres. (*)
Editor: Rizki Maulana