BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pegi Setiawan yang baru saja terbebas dari status tersangka pembunuhan Vina Cirebon mengaku, pernah mendapat perlakuan kurang mengenakan selama menjadi tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Hal itu diungkapkan Pegi Setiawan dalam jumpa pers di rumah singgah, Jalan Sabang, Kota Bandung pada Kamis (8/7/2024) malam. Dalam pengakuannya, Pegi mengaku awalnya dia diperlakukan biasa saat proses penangkapan.
"Saat penangkapan alhamdulillah engga (dipukuli atau dianiaya)," ucap Pegi.
Namun sesampainya di Polda Jabar, Pegi mengaku mendapat perlakuan tindak kekerasaan, baik verbal maupun non-verbal.
"Ada. Semacam kata-kata kasar banyak sekali, ancaman-ancaman banyak sekali. Selain itu saya pernah dipukul bagian mata (sebelah kanan) oleh salah satu penguasa gedung itu," ungkapnya.
Pegi mengaku, tidak mengatahui pasti alasan dirinya mendapatkan perlakuan tindak kekerasan tersebut.
"Saya kurang tahu itu. Mereka bilang bahwa saya pembunuh lah, ga punya hati nurani terus mukul saya, gitu aja," ujarnya.
"Saya tidak menjawab karena saya tidak merasa bersalah jadi diam saja. Saya dipanggil Perong, kalau saya tidak melihat saya dicaci maki. Kalau misalkan saya melihat, saya dianggap 'kamu memang Perong'," tambahnya.
Mendapat perlakuan tersebut, Pegi mengaku tidak bisa tidur selama dua malam.
"Saya hanya bisa pasrah. Disitu saya tidak bisa tidur hampir dua malam," imbuhnya.
Pegi mengatakan, peristiwa itu terjadi sebelum ada kuasa hukum yang mendampinginya. Selain itu, dirinya juga pernah dibekap wajahnya dengan kantong plastik.
Pegi mengaku, perlakuan tersebut diterima setelah ibu dan kuasa hukumnya datang.
"Terakhir ada, pas mamah sama Bu Yanti keluar, saya ada di dalam, ada itu sempat dari penyidik itu masukin kresek ke muka saya hampir ga bisa napas. Saya berontak, ga lama terus mereka buka lagi," terangnya.
Hingga akhirnya dibebaskan, Pegi mengaku tidak lagi mendapatkan tindakan kekerasan dari penyidik Polda Jabar.
"Engga, alhamdulillah aman," tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin (8/7/2024).
Editor : Rizal Fadillah