get app
inews
Aa Text
Read Next : Komunitas Anti Politik Uang Dukung Paslon HD Tolak Money Politik

Pengamat Politik Unpad Soroti SE Kemendagri soal Aturan Pencalonan Pj di Pilkada Serentak

Senin, 15 Juli 2024 | 19:41 WIB
header img
Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) Firman Manan. (Foto:Abdul Basir)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) Firman Manan menyoroti Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait aturan Pj mencalonkan di Pilkada Serentak 2024.

Dalam SE Kemendagri 100.2.1.3/2314/SJ dijelaskan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU 10 2016: Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Cakada dan Cawakada.

“Saya melihatnya SE tersebut harus diletakkan dalam konteks memang berpotensi konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan,” kata Firman dalam diskusi IPRC yang bertajuk SE Kemenag dan Pilkada Serentak 2024, di Kota Bandung, Senin (15/7/2024).

Firman mengatakan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu. Dia mengungkapkan bahwa selain masalah politik uang, kesetaraan hukum bagi semua pihak merupakan hal krusial. 

“Walaupun memang kalau secara regulasi ini sulit untuk mengikat,” ucapnya.

Rekomendasinya adalah agar SE Mendagri menjadi acuan bagi ASN dalam menjalankan kode etik, serta meminta KPU dan Bawaslu untuk menegakkan netralitas dalam Pilkada 2024. 

"Ini problematika SE Mendagri. Pertama, tidak ada sanksi terhadap pelanggaran. Dilema Pj, parpol belum mengeluarkan surat rekomendasi, parpol harus membangun koalisi. Bagaimana dengan ASN lain? Sekda, Kepala OPF, Direksi BUMD? Ini yang dianggapnya Pj yang harus mundur," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Sosialisasi KPU Jabar, Hedi Ardia, menyatakan bahwa KPU Jabar akan mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh KPU RI dan menunggu surat edaran lebih lanjut mengenai prosedur ASN, termasuk Pj, dalam pencalonan.

"Prinsipnya, kita menunggu aturan dari pusat. Saat ini kita masih mengacu pada PKPU yang ada," kata Hedi.

Adapun jika SE terbaru terbit, KPU pusat hingga daerah akan mengikuti regulasi yang ada. 

“Kami dari KPU berharap penyelenggaraan Pilkada serentak semarak, jurdil dan memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya di Jawa Barat,” tandas Hedi. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut