get app
inews
Aa Read Next : PBNU: Masyarakat Harap Sistem Pemerintah Tak Lagi Cederai Demokrasi Pilkada

Bawaslu Jabar Temukan Puluhan Ribu Pemilih TMS, Minta KPU Daerah Tinjau Ulang Coklit

Senin, 22 Juli 2024 | 20:33 WIB
header img
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat menemukan ribuan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) saat melakukan pengawasan pada tahapan pemutakhiran data pemilih tahap dua, pada 29 Juni sampai 19 Juli 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Bawaslu Jabar, Nuryamah menjelaskan, pada proses input data hasil pengawasan tahap pertama, pihaknya fokus pada prosedur proses pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh pantarlih.

Adapun pada proses input data hasil pengawasan tahap kedua, lanjut Nuryamah, pihaknya fokus pada data TMS.

"Segmentasi data TMS ini terdiri dari pemilih yang tidak dikenali, pemilih yang meninggal, pemilih yang merupakan anggota TNI dan Polri, pemilih yang bukan penduduk setempat, pemilih ganda, pemilih di bawah umur, pemilih pindah domisili (keluar) dan pemilih yang merupakan WNA, di mana pemilih TMS tersebut masih masuk dalam daftar pemilih," kata Nuryamah, Senin (22/7/2024).

Nuryamah mengatakan, dari hasil laporan cepat yang disampaikan oleh Bawaslu kabupaten/kota di Jabar hingga 22 Juli 2024, terhimpun data yakni 4.088 jumlah pemilih yang tidak dikenali.

"Jumlah pemilih meninggal 61.743 orang, pemlih anggota TNI 177 orang, pemilih anggota Polri 110 orang, pemilih yang bukan penduduk setempat, 5.241 orang, pemilih ganda, 284 orang, pemilih di bawah umur 7 orang, pemilih pindah domisili (keluar) 8.154 orang dan pemilih yang merupakan WNA satu orang," bebernya.

Selain pemilih TMS, pihaknya juga menemukan data pemilih memenuhi syarat (MS) yang belum masuk dalam daftar pemilih. Mulai dari pemilih berusia 17 tahun, tetapi belum masuk daftar pemilih, pemilih yang belum 17 tahun tetapi sudah kawin, pemilih yang beralih status dari anggota TNI dan Polri, hingga pemilih yang datang karena pindah domisili (masuk). 

"Jumlah pemilih yang sudah 17 tahun tetapi belum masuk daftar pemilih 18.131 orang, pemilih yang belum 17 tahun tetapi sudah kawin 24 orang, pemilih yang beralih status dari anggota TNI 48 orang, pemilih yang beralih status dari anggota Polri 17 orang dan pemlih yang datang karena pindah domisili (Masuk) 1.791 orang," tuturnya.

Terkait sejumlah temuan tersebut, pihaknya pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota, PPK dan PPS agar melakukan tinjauan ulang dari hasil coklit yang telah dilakukan pada Pilkada 2024.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut