get app
inews
Aa Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Bina Mitra PLKK Wujudkan Service Governance

Pelaku UMKM Kota Bandung Diajak Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 29 Juli 2024 | 13:40 WIB
header img
Pelaku UMKM Kota Bandung Diajak Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci menggelar sosial manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan pada kegiatan Pendataan Lengkap Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PL-KUMKM) Tahun 2024 yang dilaksanakan di Shakti Hotel, Jl. Soekarno Hatta No. 735, Gedebage, Kota Bandung, Senin (29/7/2024).

Kegiatan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) bagi Enumerator Tingkat Kota Bandung yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Kota Bandung ini, berlangsung selama lima hari hingga 2 Agustus 2024 dengan mengundang sekitar 500 pelaku UMKM.

Plt. Kepala Dinas KUKM Kota Bandung, Dodi Ridwansyah mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sangat penting bagi masyarakat.

”Manfaat sangat besar dirasakan para penerima sehingga masyarakat harus tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Dodi.

Dodi pun mengajak masyarakat khususnya pelaku pekerja Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Bandung untuk mendaftar sebagai peserta agar dapat merasakan langsung manfaatnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Opik Taufik mengatakan, hanya dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, pelaku UMKM dapat terlindungi dua program. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. 

Dalam regulasi tersebut pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

"Sebagai contoh apabila ada peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48x dari upah yang dilaporkan dan apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka akan mendapatkan total santunan senilai Rp42 juta. Tentu hal ini banyak memberikan manfaat bagi peserta," kata Opik.

Pihaknya berharap, jumlah pelaku UMKM yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan terus meningkat sehingga semakin banyak pekerja yang merasakan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga jika terjadi risiko yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja atau kematian, maka sudah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan kecelakaan kerja melindungi peserta dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat dari rumah, berada di tempat kerja sampai dengan kembali ke rumah.

“Ini tentu menjadi semangat kita untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita pemerintah dalam meningkatkan daya saing UMKM. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pelaku UMKM dapat bekerja keras tanpa rasa cemas atas risiko yang mungkin terjadi. Sehingga produktivitas mereka terus meningkat,” tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut