Karena itu, Kang Arfi berharap aparat hukum bisa memberi atensi terhadap persoalan ini dengan memasifkan pemblokiran situs judol dan menangkap para bandar hingga pihak yang sengaja mempromosikan situs judol.
"Tentu aparat hukum perlu mengusut akar dari penyebaran situs judi online apalagi identitasnya bisa terlihat dengan jelas, juga harus menindak bandar, memblokir website, menangkap afiliator atau pihak yang memang sengaja mempromosikan judi online. Kita tidak boleh membiarkan judi ini merusak generasi muda," tuturnya.
Selain itu, perlu kontribusi orang tua dan guru untuk memantau aktivitas anak dalam mengakses gawai. Sebab, situs judi online dapat diakses dengan mudah lewat beragam sistem promosi di dunia maya.
Orang tua, kata Kang Arfi, bisa mengalihkan perhatian anak terhadap aktivitas fisik. Sementara pihak sekolah bisa menerapkan aturan penggunaan gawai.
"Karena aktivitas judi ini berangkat dari kebiasaan anak berinteraksi dengan gadget. Tentu kita memahami anak ini homoluden, makhluk bermain. Sehingga orangtua dan sekolah perlu memperkenalkan alternatif permainan agar mereka tidak larut dalam gadgetnya," katanya.
"Penyelesaian komprehensif harus menjadi komitmen bersama baik pemerintah, aparat hukum, sekolah, orangtua supaya kita bisa menyelematkan generasi masa depan kita dari perangkap judi online," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah