get app
inews
Aa Read Next : WExcited Fest 2024 Sukses Digelar, Berikan Semangat Pada Perempuan Kota Bandung

Diduga Dibunuh, Jasad Wanita di Pacet Kabupaten Bandung Dikubur di Belakang Rumah Mantan Suami

Jum'at, 02 Agustus 2024 | 12:30 WIB
header img
Inafis Polresta Bandung melakukan pembongkaran makam diduga korban pembunuhan di Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jumat (2/8/2024). Foto: Facebook/ Doy Media Online.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Heboh, seorang warga Kampung Ciburial, Desa Sukarame, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, bernama Irma Novitasari  diduga tewas dibunuh mantan suaminya.

Sebelumnya, korban dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak Januari 2024 ke kepolisian. Setelah pencarian yang panjang, pada hari Minggu (28/7/2024), sekitar pukul 06.00 WIB, kasus ini terkuak.

Dihimpun dari informasi yang beredar di media sosial akun TikTok @sizaliweh, seorang warga setempat menginformasikan kepada pelapor bahwa Irma Novitasari sudah tidak perlu dicari lagi karena telah meninggal dunia. 

Kronologi Kejadian

Irma diduga dibunuh AS, mantan suaminya sendiri, dan kawan-kawannya, kemudian menguburkan jasad korban di belakang rumahnya.

Mendengar kabar tersebut, pelapor segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pacet untuk ditindaklanjuti.

Di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Kampung Babakan, RT 001/RW 010, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung telah dipasangi police line sampai Jumat (2/8/2024) untuk keperluan pengamanan barang bukti.

Modus Operandi

Diduga, pelaku melakukan aksi pembunuhan tersebut dengan cara menggorok leher korban. Adapun untuk motifnya, masih belum diketahui secara pasti.

Setelah dipastikan meninggal, pelaku dan temannya menguburkan jasad korban di belakang rumahnya sendiri.

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan cara menggorok leher korban menggunakan sebilah golok,” isi dalam pesan yang beredar di Medsos, dikutip dari akun TikTok @sizaliweh, Jumat (2/8/2024).

Akibat perbuatan kejinya itu, pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHPidana, Subsider Pasal 338 KUHPidana, Dan/atau Pasal 170 KUHPidana.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut