Polresta Bandung Ringkus 116 Tersangka Narkoba dan Sita Jutaan Butir Obat Ilegal Selama 2 Bulan
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung kembali mencatatkan capaian besar dalam pemberantasan barang haram di wilayah hukumnya. Sepanjang rentang waktu dua bulan—yakni Mei hingga Juni 2026—sebanyak 105 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu (OKT) berhasil diungkap secara tuntas.
Dari operasi masif tersebut, petugas meringkus total 116 orang tersangka yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran gelap. Tidak hanya itu, aparat juga mengamankan tumpukan barang bukti bernilai fantastis, termasuk jutaan butir obat keras tanpa izin edar yang siap diedarkan ke masyarakat.
Berdasarkan data kepolisian, kasus yang berhasil dibongkar mencakup berbagai jenis zat terlarang. Rinciannya meliputi 41 kasus sabu, 19 kasus narkotika sintetis, tiga kasus ganja, satu kasus pil ekstasi, serta 41 kasus terkait peredaran obat keras tertentu.
Kompol Made Putra Yudistira selaku Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung menjelaskan bahwa dari ratusan tersangka yang diamankan, mayoritas berjenis kelamin laki-laki.
“Dalam kurun waktu Mei sampai Juni 2026, Satres Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap sebanyak 105 laporan polisi,” kata Made saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (29/7/2026).
Sementara itu, rincian barang bukti yang berhasil disita petugas di antaranya:
Sabu-sabu: 1.519,60 gram
Narkotika sintetis & bibit sinte: 330,27 gram (plus 16,68 gram bibit)
Ganja kering: 181,90 gram
Pil ekstasi: 44 butir
Obat keras ilegal: 1.000.072 butir (terdiri dari merek Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Double Y, hingga DMP)
Editor: Agung Bakti Sarasa