BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung melakukan ekshumasi atau pembongkaran kuburan jasad seorang perempuan berinisial INS yang diduga menjadi korban pembunuhan pada Jumat (2/8/2024).
Ekshumasi ini dilakukan oleh tim inafis Polresta Bandung bersama Biddokes Polda Jawa Barat di Kampung Ciburial, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.
Dikutip dari akun Facebook Syifa Yuliantika, kondisi jasad korban masih utuh meski diduga dikubur sejak bulan Januari tahun 2024 atau kurang lebih 7 bulan.
“Masya Allah Neng jasadnya masih utuh, kuasa Allah, sing janten ahli surga,” tulis akun tersebut, dikutip Jumat (2/8/2024).
Selain itu, akun tersebut juga menuliskan jika korban tidak hanya digorok namun juga dimutilasi.
“Eta bia*ab pisan, suganteh digorok hungkul, pekteh dibedel perut na dimutilasi hela,” tulisnya.
Sebelumnya, dikabarkan seorang warga Kampung Ciburial, Desa Sukarame, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, INS (24) diduga tewas dibunuh mantan suaminya.
Korban dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak Januari 2024 ke kepolisian. Setelah pencarian yang panjang, pada hari Minggu (28/7/2024), sekitar pukul 06.00 WIB, kasus ini terkuak.
Dihimpun dari informasi yang beredar di media sosial akun TikTok @sizaliweh, seorang warga setempat menginformasikan kepada pelapor bahwa INS sudah tidak perlu dicari lagi karena telah meninggal dunia.
Korban diduga dibunuh AS, mantan suaminya sendiri, dan kawan-kawannya, kemudian menguburkan jasad korban di belakang rumahnya.
Diduga, pelaku melakukan aksi pembunuhan tersebut dengan cara menggorok leher korban.
Setelah dipastikan meninggal, pelaku dan temannya menguburkan jasad wanita malang itu di belakang rumahnya sendiri.
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan cara menggorok leher korban menggunakan sebilah golok,” isi dalam pesan yang beredar di Medsos, dikutip dari akun TikTok @sizaliweh, Jumat (2/8/2024).
Akibat perbuatan kejinya itu, pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHPidana, Subsider Pasal 338 KUHPidana, Dan/atau Pasal 170 KUHPidana.
Editor : Zhafran Pramoedya