BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Bawaslu Kota Bandung telah menyelesaikan pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit).
Coklit di Kota Bandung sendiri berlangsung dari tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024. Pengawasan coklit tersebut berfokus kepada data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan juga data pemilih yang memenuhi syarat (MS) yang belum masuk ke dalam daftar pemilih.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bayu Mochamad mengatakan, dalam proses pengawasan coklit Bawaslu Kota Bandung menemukan 1.490 data Pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk di Pilkada Serentak.
“Dengan rincian sebagai, Jumlah Pemilih yang tidak dikenali : 11 orang, Jumlah Pemilih yang meninggal : 1.117 orang, Jumlah Pemilih yang merupakan Anggota TNI : 6 orang, Jumlah Pemilih yang merupakan Anggota Polri : 10 orang, Jumlah Pemilih yang bukan Penduduk setempat : 45 orang,” katanya, Jumat (2/8/2024).
Selain itu, Jumlah Pemilih Ganda : 4 orang, Jumlah Pemilih dibawah umur : 2 orang, Jumlah Pemilih Pindah Domisili (Keluar) : 295 orang dan Jumlah Pemilih yang merupakan WNA : nihil.
Menurutnya, selain data Pemilih yang tidak memenuhi syarat, dalam pengawasan coklit tersebut, Bawaslu Kota Bandung menginventarisir data Pemilih Memenuhi Syarat yang belum masuk ke dalam daftar pemilih sebanyak 983 Pemilih.
Dengan rincian sebagai berikut, Jumlah Pemilih yang sudah 17 tahun tetapi Belum masuk daftar pemilih : 285 orang, Jumlah Pemilih yang belum 17 tahun tetapi Sudah menikah : nihil,Jumlah Pemilih yang beralih status dari anggota TNI : 3 orang, Jumlah Pemilih yang beralih status dari anggota Polri : nihil dan Jumlah Pemilih Pindah Domisili (Masuk) : 371 orang.
Berdasarkan data-data diatas, tambahnya, Bawaslu Kota Bandung berkomitmen untuk mengawal penuh seluruh data pemilih yang tidak memenuhi syarat agar Hak Pilihnya tidak disalah gunakan oleh pihak dan atau oknum tertentu.
“Serta Bawaslu Kota Bandung akan mengawal penuh bagi seluruh data pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum masuk ke dalam daftar pemilih sampai seluruh warga Kota Bandung mendapatkan hak pilihnya sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku,” tandasnya. (*)
Editor : Abdul Basir