get app
inews
Aa Read Next : WExcited Fest 2024 Sukses Digelar, Berikan Semangat Pada Perempuan Kota Bandung

Kondisi Jasad Wanita yang Dibunuh di Pacet Masih Utuh usai 7 Bulan Dikubur

Jum'at, 02 Agustus 2024 | 22:00 WIB
header img
Inafis Polresta Bandung melakukan pembongkaran makam diduga korban pembunuhan di Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jumat (2/8/2024). Foto: Facebook/ Doy Media Online.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Seorang wanita berinisial INS (24) menjadi korban pembunuhan mantan suaminya pada Januari 2024 lalu.

Sebelumnya, korban sempat dilaporkan hilang sejak Januari 2024 ke kepolisian. Setelah pencarian yang panjang, pada hari Minggu (28/7/2024), sekitar pukul 06.00 WIB, kasus ini terkuak.

Mulanya, seorang warga setempat menginformasikan kepada pelapor bahwa korban sudah tidak perlu dicari lagi karena telah meninggal dunia, diduga dibunuh AS yang merupakan mantan suami.

Setelah mendengar kabar tersebut, keluarga kemudian melaporkan peristiwa pembunuhan tersebut pada Selasa (30/7/2024) dan kurang dari 1×24 jam empat pelaku berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung.

Dari penangkapan tersebut, diketahui korban meregang nyawa setelah digorok oleh AS kemudian setelah dipastikan meninggal, pelaku dan temannya menguburkan jasad korban di belakang rumahnya sendiri.

Adapun terkait motif pembunuhan tersebut, didasari oleh sakit hati dan cemburu, bahkan sudah direncanakan sejak awal Desember 2023 lalu.

Kemudian, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung melakukan ekshumasi atau pembongkaran kuburan korban pada Jumat (2/8/2024).

Ekshumasi ini dilakukan oleh tim inafis Polresta Bandung bersama Biddokes Polda Jawa Barat di Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.

Dikutip dari akun Facebook Syifa Yuliantika, kondisi jasad korban masih utuh meski diduga dikubur sejak bulan Januari tahun 2024 atau kurang lebih 7 bulan. 

“Masya Allah Neng Irma jasadnya masih utuh, kuasa Allah, sing janten ahli surga,” tulis akun tersebut, dikutip Jumat (2/8/2024).

Selain itu, akun tersebut juga menuliskan jika korban tidak hanya digorok namun juga dimutilasi.

“Eta biadab pisan, suganteh digorok hungkul, pekteh dibedel perut na dimutilasi hela,” tulisnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman selama-lamanya pidana penjara seumur hidup. Dilapisi juga dengan Pasal 170 karena dilakukan secara bersama-sama.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut