BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Komisi V DPRD Jabar mendorong Baznas Jabar memperbaiki teknis aturan penggunaan dana zakat untuk biaya operasional amil. Selain itu juga harus mensosialisasi tentang pelaporan anggaran kepada publik secara berkala.
Hal itu, disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya saat audiensi bersama Badko HMI Jabar, di Gedung DPRD Jabar, Kamis (8/8/2024).
Audiensi tersebut terkait dugaan penyelewengan dana zakat fisabilillah sebesar Rp9,8 miliar oleh Baznas Jawa Barat, Gus Ahad sapaan akrabnya mengatakan dugaan tersebut terbukti tidak benar, karena dari hasil audit Inspektorat Jawa Barat dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI menyatakan sudah sesuai syariat serta aturan yang berlaku.
Menurutnya, Baznas Jabar sudah menjalani audit 2 kali dari dua institusi yang berbeda, dan terbukti sudah sesuai dengan syariat. Artinya, masalah dugaan penyelewengan dana zakat fisabilillah tersebut dinilai sudah selesai.
“Tadi di forum dibahas Baznas Jabar ini ternyata sudah melalui proses audit 2 kali, sudah jelas terbukti sesuai syariat, efektif. Kami (DPRD Jawa Barat) melihat sampai kesimpulan bahwa proses audiensi ini sudah dilakukan dengan baik. Jadi, disini kami tidak beropini apapun, kami hanya memfasilitasi,” jelas Gus Ahad.
Turut hadir Baznas Jabar, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Jawa Barat, Inspektorat Provinsi Jabar, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua IV Baznas Jabar Achmad Faisal menegaskan, dugaan penyelewengan dana zakat fisabilillah sebesar Rp9,8 miliar itu tidak benar. Penggunaan dana zakat fisabilillah tersebut untuk menutupi kekurangan operasional.
Pihaknya menjelaskan, Baznas Jabar diperkenankan untuk mengambil hak fisabilillah 12,5% untuk menutupi kekurangan operasional amil sesuai dengan peraturan Baznas (Republik Indonesia) RI dan berdasarkan persetujuan Baznas RI.
Hal ini tertulis dalam peraturan yang mengatur penggunaan dana zakat untuk biaya operasional amil oleh Baznas, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa hingga 12,5% dari dana zakat dapat digunakan untuk menutupi biaya operasional amil. (*)
Editor : Abdul Basir