get app
inews
Aa Text
Read Next : Bantah Tuduhan Penyelewengan Dana, Baznas Jabar Pastikan Jalani Audit Ketat Secara Berkala

Bayar Zakat Fitrah 2025? Ini Daftar Nominal Resmi untuk Seluruh Jawa Barat

Rabu, 05 Maret 2025 | 14:45 WIB
header img
Ilustrasi pembayaran Zakat Fitrah. (Sumber: Shutterstock)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Salah satu penyempurna amalan di bulan Ramadhan adalah membayarkan zakat fitrah sesuai dengan ajaran agama.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat telah menerbitkan surat edaran mengenai besaran zakat fitrah di 27 kabupaten/kota di Jabar.

Surat edaran ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan zakat fitrah. Dalam surat tersebut, besaran zakat fitrah dengan beras ditetapkan sama, yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Jika dikonversi ke dalam rupiah, besaran zakat fitrah disesuaikan dengan perhitungan berdasarkan peraturan Kementerian Agama, Fatwa MUI, dan hasil Rapat Koordinasi Baznas dengan pihak terkait.

Berikut adalah besaran zakat fitrah di Jabar tahun 2025 sesuai surat edaran Baznas Jabar, dikutip dari Instagram @baznasjabar, Rabu (5/4/2025):

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut