JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menolak peraturan pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 pasal 103 ayat 4 poin e terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar sekolah.
Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Fathurrahman Kamal menilai, peraturan tersebut hanya akan menimbulkan kehancuran moral bagi generasi penerus bangsa.
Selain itu, penyediaan alat kontrasepsi dinilainya sebagai bentuk pelayanan kesehatan reproduksi pada remaja justru cenderung merusak moral generasi bangsa dan menjerumuskan mereka ke dalam jurang dekadensi moral.
Fathurrahman khawatir, jika itu diterapkan, alih-alih melahirkan generasi Indonesia Emas 2045 justru yang terjadi sebaliknya yang terwujud adalah Indonesia Cemas 2024.
“Kebijakan ini justru menjerumuskan anak-anak emas Indonesia ke jurang kehancuran moral,” ucap Fathurrahman dikutip laman Muhammadiyah, Rabu (14/8/2024).
Editor : Rizal Fadillah