get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Ketertiban Kota Bandung: 645 Bangunan Liar Diratakan Selama Januari-Juli 2026

58 Bangunan Liar di Jalan Rajawali Kota Bandung Diratakan Satpol PP

Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:39 WIB
header img
Sebanyak 58 bangunan liar di Jalan Rajawali Kota Bandung Ditertibkan. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemkot Bandung kembali melakukan penataan kota dengan menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas trotoar, bahu jalan hingga saluran drainase. Kali ini, penataan menyasar kawasan Jalan Rajawali, Kecamatan Andir Kota Bandung, Kamis (13/8/2026).

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan masyarakat dengan aman dan nyaman.

“Hal yang paling pokok adalah utamakan keselamatan. Bangunan ataupun pekan yang berada di atas trotoar, bahu jalan, ataupun drainase jelas tidak diperbolehkan,” kata Bambang.

Menurutnya, penataan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026. Trotoar yang selama ini digunakan untuk aktivitas bangunan maupun berdagang akan dikembalikan kepada fungsi utamanya, termasuk memberikan ruang yang layak bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas.

Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut atas berbagai pengaduan masyarakat yang menginginkan kawasan Jalan Rajawali Timur lebih tertata dan nyaman.

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut