58 Bangunan Liar di Jalan Rajawali Kota Bandung Diratakan Satpol PP
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemkot Bandung kembali melakukan penataan kota dengan menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas trotoar, bahu jalan hingga saluran drainase. Kali ini, penataan menyasar kawasan Jalan Rajawali, Kecamatan Andir Kota Bandung, Kamis (13/8/2026).
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan masyarakat dengan aman dan nyaman.
“Hal yang paling pokok adalah utamakan keselamatan. Bangunan ataupun pekan yang berada di atas trotoar, bahu jalan, ataupun drainase jelas tidak diperbolehkan,” kata Bambang.
Menurutnya, penataan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026. Trotoar yang selama ini digunakan untuk aktivitas bangunan maupun berdagang akan dikembalikan kepada fungsi utamanya, termasuk memberikan ruang yang layak bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas.
Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut atas berbagai pengaduan masyarakat yang menginginkan kawasan Jalan Rajawali Timur lebih tertata dan nyaman.
Editor : Abdul Basir