get app
inews
Aa Read Next : 52 Paskibraka Jabar 2024 Resmi Dikukuhkan, Tak Ada Kebijakan Lepas Jilbab

KPAI Nilai Paskibraka Lepas Jilbab Melanggar Hak Dasar Anak

Kamis, 15 Agustus 2024 | 14:45 WIB
header img
Anggota Paskibraka 2024 dari Provinsi Sumatra Utara, Violetha Agryka Sianturi mencium bendera Merah Putih saat Pengukuhan Paskibraka Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melakukan peninjaun terhadap aturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait surat keputusan standar pakaian pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) 2024.

Anggota KPAI Komisioner Klaster Pendidikan, Waktu Luang, Budaya dan Agama, Aris Adi Leksono mengatakan, surat keputusan tersebut kurang mengakomodir asas dan prinsip dasar perlindungan anak.

"Hasil telaah menunjukkan bahwa standar pakaian tersebut kurang mengakomodir asas dan prinsip dasar perlindungan anak, serta terlalu umum, tidak mengakomodir nilai-nilai keberagaman," ucap Aris dilansir laman NU Online, Kamis (15/8/2024).

Aris memandang, jika pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka dapat melanggar prinsip hak-hak dasar anak.

Selain itu, tindakan itu dinilainya sebagai tindakan intoleransi dan diskriminasi, sehingga berpeluang melanggar hak anak, sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak.

"Sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 UU Perlindungan Anak, anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua," jelasnya.

Aris mengatakan, dalam Pasal 2 UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi, pertama, non-diskriminasi.

Kedua, kepentingan yang terbaik bagi anak. Ketiga, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, dan keempat. penghargaan terhadap pendapat anak.

"Selain itu, dalam lampiran standar pakaian paskibraka tidak menyertakan contoh pakaian berhijab menjadi pilihan model," tandasnya.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan adanya dugaan larangan memakai jilbab bagi anggota Paskibraka yang akan bertugas pada HUT ke-79 RI di Istana Negara, IKN.

Dugaan ini mencuat setelah semua anggota Paskibraka khususnya para putri yang dikukuhkan, tidak ada satu pun yang mengenakan jilbab.

Seperti yang terlihat dalam foto yang diunggah oleh Presiden Jokowi, setelah mengukuhkan 76 putra-putri Indonesia dari 38 provinsi menjadi anggota Paskibraka di IKN.

Dalam foto tersebut, terlihat tidak ada satu pun anggota Paskibraka putri yang mengenakan jilbab. Hal ini pun mendapat beragam respons dari para warganet.

"Jilbab sudah dilarang lagi?" tulis @error_ban***.

"Pak belum terlambat semoga next kegiatan adik-adik ini, yg memang pakai jilbab, mohon diperbolehkan memakai jilbab ya Pak, terutama saat hari H tugas," tulis @annaaul***.

"Kok ga ada yg pakai hijab cewenya padahal ada perwakilan dari Aceh, mulai ketularan Perancis," tulis @riandy***.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut