get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada KBB, Pemilih Usia 17-19 Tahun Memilih Tiga Paslon Ini

Sopir Truk Bejad Tega Bawa Kabur dan Cabuli Siswi SMA, Diancam Keluarganya Bakal Disantet

Senin, 19 Agustus 2024 | 16:52 WIB
header img
Sopir truk bejad RSA (20) tega membawa kabur hingga mencabuli seorang siswi SMA asal Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Foto: Ferry Bangkit Rizki

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sopir truk bejad RSA (20) tega membawa kabur hingga mencabuli seorang siswi SMA asal Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.  Polisi pun berhasil menangkap dan terancam penjara hingga 15 tahun.

Dihadirkan dalam gelar perkara di Marakas Polres Cimahi pada Senin (19/8/2024), tersangka mengakui awalnya membuat akun Telegram dengan nama samaran untuk mencari sasarannya. Hingga akhirnya berkenalan dengan korban yang masih berusia 16 tahun.

"Awalnya dari Telegram, terus minta nomor WA (WhatsApp), deket terus pacaran," ujar tersangka RSA.

Namun meski mengklaim sudah berkenalan dan berpacaran sejak lima bulan lalu, namun korban dan tersangka tidak pernah bertemu. Hingga akhirnya sopir truk itu sengaja datang jauh-jauh dari Grobogan, Jawa Tengah ke kawasan Padalarang untuk menemui korban pada Sabtu (17/8/2024).

Menggunakan sepeda motor, tersangka mengajak korban untuk pergi apartemen di daerah Kota Bandung hingga berakhir di Bekasi. Agar korban menuruti keinginannya, tersangka berpura-pura akan mengirim santet kepada keluarganya.

"Baru ketemu kemarin sekali, sengaja datang dari Jawa mau ketemu. Saya ajak, kalau gak ikut saya santet," kata dia.

Saat pelariannnya, sopir truk bejat itu langsung melancarkan niat awalnya untuk mencabuli hingga merudapaksa siswi SMA itu. "Saya rayu, niat awalnya memang mau (mencabuli korban)," ucapnya.

Keberadaan tersangka dan korban akhirnya terungkap pada Minggu (18/8/2024) di daerah Bekasi. Setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan kehilangan korban.

"Dari 17 Agustus 2024 sudah dilaporkan keluarga yang merasa kehilangan karena tidak bisa dihubungi, di sekolah tidak ada sehingga melaporkan ke polisi," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto.

Mendapati laporan itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan titik terang. Korban diketahui dibawa pelaku berdasarkan rekaman CCTV. Pelaku akhirnya diamankan pada Minggu (18/8/2024) di daerah Bekasi, Jawa Barat.

"Kita tangkap di Bekasi. Sebelumnya sewa apartemen, hotel. Korban anak perempuan berumur 16 tahun bersekolah di salah satu SMA swasta di wilayah Bandung Barat," ujar Tri.

Akibat perbuatan bejat sopir truk itu, lanjut Tri, korban mengalami trauma. Pihaknya akan memberikan bantuan trauma healing dengan menerjunkan Polwan dan tim psikolog.

Sementara pelaku kini sudah dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Cimahi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 332 Ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya penjara maksimal 7 tahun dan 15 tahun," tandas Tri.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut