get app
inews
Aa Read Next : Demokrat Ingin Dadang Supriatna-Ali Syakieb Dapat Nomor Urut 1 di Pilkada Bandung

Bawaslu Ajak Pemilih Pemula Purnawirawan TNI-Polri Sukseskan Pilkada

Kamis, 22 Agustus 2024 | 11:47 WIB
header img
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Bandung Muhammad Sofyan. (Foto:Abbas)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Bawaslu Kota Bandung terus melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif dalam rangka mensukseskan Pilkada Serentak 2024.

Kali ini Bawaslu mengundang Purnawirawan TNI-Polri, sebab mereka baru menjadi masyarakat sipil masuk dalam kategori Pemilih Pemula. Maka perlu adanya pemahaman terkait pilkada.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Bandung Muhammad Sofyan mengatakan selain sebagai Pemilih Pemula, Purnawirawan TNI-Polri diminta menjaga netralitas di Pilkada mendatang meski sudah tidak lagi menjadi abdi negara.

"Hari ini kita fokus kepada pemilih pemula purnawirawan TNI-Polri. Mereka perlu mengetahui apa saja peraturan dalam pemilihan. Kami anggap penting sosialisasi ini dilakukan, karena saat aktif dituntut untuk netral," kata Sofyan dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilih Pemula (Purnawirawan TNI Polri) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024di Kota Bandung, Kamis (22/8/2024).

Pengawasan partisipatif, lanjut dia, harus dilakukan bersama-sama, mengingat SDM Bawaslu Kota Bandung sangat sedikit."Kegiatan ini untuk mengajak seluruh unsur masyarakat dan purnawirawan untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024," tuturnya.

Dia menjelaskan, partisipasi Pemilu bukan hanya datang ke TPS, tetapi harus ada pengawasan dari purnawirawan TNI-Polri yang sudah memiliki hak pilih.

"Hasil sosialisasi ini tolong sampaikan ke tingkat jajaran masing-masing apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat kampanye," jelasnya.

Salah satu hal yang tidak boleh dilakukan dalam kampanye, kata Sofyan, adalah money politik, termasuk pemberian sembako. Sesuai dengan UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2016.

"Itu poin yang harus disampaikan ke jajaran di tingkat masing-masing dan mensosialisasikan bahwa pemberi dan penerima (money politik) bisa dijatuhkan pidana," tandasnya. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut