BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Bakal Calon Gubernur Jakarta dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, Ridwan Kamil memilih menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Mantan Gubernur Jawa Barat itu mengungkapkan bahwa putusan MK tersebut harus dihormati, karena MK adalah institusi negara yang bertugas mereviu urusan perundang-undangan termasuk soal pilkada.
“Jika itu memang menjadi sebuah keputusan, tentu satu harus dihormati kan," kata Ridwan Kamil, dikutip dari Instagram @jakartakotajuara, Kamis (22/8/2024).
Terkait putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah tersebut, Ridwan Kamil menilai itu merupakan hal positif karena akan memunculkan lebih banyak calon-calon di Pilkada.
Selain itu, Kang Emil sapaan akrabnya menyebut makin banyak calon kepala daerah, justru semakin bagus karena membuat semakin banyak gagasan yang nantinya bisa dipilih masyarakat.
"Kalau itu bisa membuat lebih banyak lagi calon-calon Pilkada di seluruh Indonesia termasuk di Jakarta, yang diuntungkan adalah warga karena kan warga akan disuguhi oleh adu gagasan," paparnya.
Lebih lanjut, Kang Emil menceritakan saat berkontestasi menjadi Wali Kota Bandung, ia melawan delapan pasangan calon. Dalam pemilihan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengaku pernah melawan empat pasang calon kandidat
"Saya tidak masalah karena dengan banyak sedikitpun, selama itu sesuai aturan tentunya itu harus dilakoni," tegasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial terkait rekam jejak digital Ridwan Kamil yang mengkritik DPR RI di platform X pada 2011 lalu.
“Wahai gerombolan DPR matre yg-kualitasnya-terendah-sepanjang-sejarah, apakah mau di 1998-kan?” Isi cuitan Ridwan Kamil, yang kembali diunggah oleh akun Instagram @peesiden_netizen_official, Kamis (22/8/2024).
Jejak digital Ridwan Kamil tersebut kini diangkat kembali ditengah ramainya demo menolak Revisi UU Pilkada.
Perlu diketahui, sebelumnya DPR RI merevisi UU Pilkada terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Bahwa putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi hanya 7,5% hanya berlaku untuk partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Sementara, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Padahal, justru pasal itu lah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin.
Editor : Zhafran Pramoedya