BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Saat ini sejumlah daerah di Indonesia memanas setelah Baleg DPR RI merevisi Undang-Undang Pilkada.
Sejumlah elemen masyarakat sipil, buruh, hingga mahasiswa menggelar demonstrasi menolak pengesahan revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Dari video yang beredar, sejumlah massa akai mulai merapat ke depan Gedung DPR RI. Massa yang hadir mulai membakar ban bekas. Tak hanya itu, massa juga memaksa masuk ke gedung DPR dengan memanjat pagar.
Beberapa massa berhasil naik ke atas pagar. Mereka juga mengibarkan bendera merah putih dan bendera organisasi. Di pagar tersebut juga diikat berbagai banner dengan kecemasan terhadap DPR.
Tak sampai disitu itu, massa terus mencoba mempreteli dan merobohkan pagar DPR. Aksi tersebut berhasil, pagar gedung DPR akhirnya jebol pada pukul 14.28 WIB.
Sebelumnya, DPR RI menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat pencalonan kandidat Pilkada.
Baleg DPR RI mengembalikan syarat pencalonan partai yang sebelumnya diubah berbasis persentase pemilih menjadi ambang batas 20 persen untuk partai parlemen dan 25 persen suara nasional.
Mereka hanya mengakomodir ruang bagi partai non-parlemen untuk bisa mengusung kandidat lewat jalur perolehan suara.
Selain itu, Baleg DPR RI juga dinilai menganulir putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan batas umur pencalonan seseorang.
Baleg DPR mengacu pada putusan Mahkamah Agung bahwa penentuan batas umur pencalonan berlaku pada saat dilantik, bukan ketika penetapan sebagai calon sebagaimana penegasan di putusan MK.
Editor : Zhafran Pramoedya