BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sat Reskrim Polresta Cianjur telah berhasil mengamankan pelaku pelecehan seksual pada pegawai di Pertashop di Kabupaten Cianjur.
Sebelumnya, viral di media sosial aksi pelecahan seksual yang terekam kamera CCTV di salah satu Pertashop di Kabupaten Cianjur.
Dalam video tersebut, pelaku berinisial UM (36) melakukan tindakan pelecehan seksual kepada pegawai Pertashop dengan mendekati dan meraba pantat korban.
Korban terlihat shock sehingga tidak sempat melakukan perlawanan, ditambah tengah mengisi bahan bakar milik motor pelaku.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan pelaku berhasil diringkus di rumahnya di daerah Cugeuneng Kabupaten Cianjur. Pada polisi pelaku mengakui tindakannya tersebut hanya spontanitas.
“Untuk motif sendiri pelaku menyampaikan bahwa spontanitas dan mengaku khilaf,” ungkap AKP Tono Listianto, dikutip dari Instagram @reskrim_cianjur, Rabu (28/8/2024).
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pelaku terancam kurungan 4 tahun penjara atau denda 50 juta rupiah,” tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya