Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : ADPSI Bahas Perpanjangan Masa Jabatan Dewan dan Wacana Pilkada Lewat DPRD
Advertisement . Scroll to see content

KPU Jabar Harap Peserta Pilkada Segera Mengundurkan Diri dari Anggota DPRD Terpilih

Selasa, 03 September 2024 | 15:40 WIB
  • author Rina Rahadian
KPU Jabar Harap Peserta Pilkada Segera Mengundurkan Diri dari Anggota DPRD Terpilih
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adie Saputro. Foto: Instagram @kpuprovinsijabar.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengimbau kepada anggota DPRD Jabar terpilih yang mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk segera mengundurkan diri.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adie Saputro mengatakan, bagi pejabat atau anggota DPRD yang sedang menjabat harus mengundurkan diri jika ingin mengikuti pilkada.

"Sama juga dengan PNS, TNI/Polri, kepala desa, pegawai BUMD dan BUMN, kalau mereka mendaftar dan sedang menjabat, mereka mengundurkan diri," ujar Adie, Selasa (3/9/2024).

Untuk itu, kata Adie, KPU Jabar memberikan waktu selambat-lambatnya 22 September 2024 kepada para calon kepala daerah untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan sebelumnya.

"Seandainya 22 September 2024 belum terbit SK pemberhentiannya, nanti yang bersangkutan atau paslon (harus) menyerahkan dua dokumen. Satu, tanda terima dari pejabat yang akan mengeluarkan SK pemberhentian. Kedua, surat keterangan dari pejabat yang berwenang tadi bahwa surat pengunduran dirinya sedang diproses," katanya.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut