get app
inews
Aa Text
Read Next : PK Yayasan Kawaluyaan Pandu Berhak Kelola RS Kebonjati

Pria di Bandung Berjuang Tuntut Keadilan usai Jadi Terdakwa Kasus Penganiayaan

Rabu, 04 September 2024 | 07:32 WIB
header img
Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa ULH. Terdakwa ULH membantah semua dakwaan tersebut. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pria berinisial ULH harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas dakwaan penganiayaan yang tidak dilakukannya. ULH mengklaim memiliki bukti rekaman CCTV yang menunjukkan dirinya tak melakukan penganiayaan terhadap pelapor CL.

Mansur Febrian, kuasa hukum Febrian mrngatakan, kasus ini bermula saat ULH ditetapkan menjadi tersangka pada 7 Desember 2023. Setelah berkas lengkap, ULH ditahan dan kasus mulai disidangkan pada 23 Juli 2024. 

Di pengadilan, ULH didakwa melanggar Pasal Pasal 351 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP sebagaimana dakwaan kedua tentang Penganiayaan.

Setelah mengikuti 7 kali sidang, Selasa (3/9/2024), ULH menjalani agenda pemeriksaan terdakwa. Di sidangan tersebut, ULH membantah semua tuduhan yang menjeratnya.

"Klien saya tidak melakukan penganiayaan sebagaimana yang didakwakan jaksa. Kami memiliki bukti rekaman CCTV yang bisa membantah dakwaan penganiayaan tersebut," kata Mansur Febrian usai sidang di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

“Kami meminta penegasan terhadap bukti yang menjadi fakta jaksa penuntut umum dalam menterdakwakan klien kami sampai di pengadilan ini. Kami ingin dibuka secara terang-benderang, karena jangan sampai memidanakan seseorang dengan bukti tidak jelas,” ujarnya.

Mansur menuturkan, berdasarkan keterangan pelapor CL, telah dianiaya ULH hingga menyebabkan luka memar di wajah. Tapi, ULH memastikan punya bukti rekaman CCTV yang bisa membantah keterangan tersebut.

“Kejanggalan tadi kami buka CCTV ya, bukti yang kami sajikan. Di dalam keterangan pelapor menyatakan dia dipukuli bertubi-tubi di muka oleh klien kami (ULH). Namun tadi kita bisa lihat dalam persidangan, tidak ada bekas memar apa pun di muka (pelapor CL),” tutur Mansur.

Dalam persidangan, kata Mansur, tadi kuasa hukum meminta bagian tangan ULH di rekaman CCTV di-zoom. Sebab terlapor CL memberi keterangan karena ULH menggunakan cincin pernikahan bisa merobek kepala. 

"Tapi setelah di-zoom, tidak ada bercak darah sama sekali. Kami juga heran apa yang jadi keyakinan jaksa memasukkan klien kami dalam penjara,” ucap Mansur.

Berdasarkan fakta tersebut, tegas Mansur, tim kuasa hukum memastikan akan memperjuangkan ULH yang saat ini didakwa melakukan penganiayaan. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (4/9/2024) dengan agenda pemeriksaan tambahan terhadap terdakwa.

“Kami akan memperjuangkan hak-hak hukum ULH sampai klien kami mendapatkan keadilan. Karena sudah dua bulan klien kami mendekam di dalam sel,” tegasnya.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut