get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenag Resmi Umumkan Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2024

Permudah Pendaftaran CPNS, BKN Resmi Perbolehkan Penggunaan Meterai Tempel

Jum'at, 06 September 2024 | 16:15 WIB
header img
BKN perbolehkan penggunaan meterai tempel di dokumen pendaftaran CPNS 2024. Foto: Instagram @bkngoidofficial.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan meterai tempel atau meterai konvensional dalam bentuk kertas boleh digunakan untuk pendaftaran seleksi CPNS 2024. 

Ketentuan penggunaan meterai konvensional boleh digunakan sebagai alternatif selain e-meterai tertuang dalam Surat Kepala BKN Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Nomor: 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 tertanggal 5 September 2024.

Kebijakan baru meterai kertas ini boleh digunakan untuk ditempel ke dokumen pendaftaran CPNS 2024.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pembelian materai elektronik (e-meterai) mengalami error atau gangguan karena terlalu banyak diakses. 

"Demi kelancaran pendaftaran, para pelamar Seleksi CPNS 2024 sudah dapat memilih menggunakan materai tempel atau e-meterai mulai sekarang," tulis akun Instagram @bkngoidofficial, dikutip Jumat (6/9/2024).

Kemudian, BKN menyebut pada tahapan selanjutnya, Panitia Seleksi Instansi dapat melakukan verifikasi keabsahan validitas meterai yang dipergunakan oleh pendaftar pada dokumen tersebut.

Lanjut, BKN mengimbau calon pendaftar CPNS 2024 agar tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi. 

Sebelumnya, BKN juga sudah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2024 hingga 10 September 2024. 

Keputusan perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan karena banyaknya kendala peserta saat membeli dan membubuhkan e-meterai.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut