BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Video yang berisi rekaman aksi pak ogah memeras pengemudi dengan modus berpura-pura kakinya terlindas mobil di Jalan Ir H Djuanda (Dago), Kota Bandung, viral di media sosial (medsos). Seusai viral, dua pelaku ditangkap petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung.
Peristiwa tersebut dilaporkan wisatawan yang sedang melintas di depan Taman Flexi, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, pada Sabtu (7/9/2024).
Dalam rekaman CCTV yang beredar di medsos, tampak pak ogah yang mengenakan sweater dan topi hitam sedang mengatur kendaraan di depan Taman Flexi. Saat mobil melintas, pak ogah itu berpura-pura kakinya terlindas mobil.
Pak ogah tersebut berteriak dan menghentikan mobil itu. Dia meminta uang ganti rugi. Setelah mendapatkan uang, pelaku kembali berjalan normal dan memberikan uang tersebut ke komplotannya.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar mengatakan, polisi menerima pengaduan masyarakat yang mengaku menjadi korban pemerasan pak ogah dengan modus kaki terlindas.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat dan medsos, kami telusuri dan lakukan penyelidikan sehingga didapatkan beberapa orang yang melakukan hal itu,” kata Kasatlantas, Senin (9/9/2024).
Setelah menerima laporan, ujar AKBP Eko, petugas mendatangi lokasi kejadian dan mendapatkan dua pak ogah. Kedua pak ogah diamankan dan digiring ke kantor polisi.
AKBP Eko menyatakan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, aksi pemerasan tersebut baru dilakukan beberapa kali. Uang yang didapat pak ogah dalam aksi tersebut berkisar Rp10.000 sampai Rp15.000. Mereka menyasar kendaraan luar kota.
"Pak ogah itu menyasar kendaraan secara acak, namun didominasi kendaraan plat luar Bandung atau wisatawan. Mungkin dia lihat pengemudinya yang bisa mereka kerjain gitu,” ujar AKBP Eko.
Saat ini, tutur Kasatlantas, kedua pak ogah itu telah dibebaskan setelah berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut dengan membuat surat pernyataan tertulis. Pembinaan terhadap pak ogah lain akan dilakukan sebab aksi tersebut meresahkan masyarakat.
“Kemarin dua (orang). Kami masih dalami lagi beberapa titik lagi yang memang masih ada keluhan dari masyarakat, silakan memberikan pengaduan melalui WhatsApp Kang Busar atau call center 110,” ungkapnya.
“Pengakuannya hanya dikasih uang Rp10.000 sampai Rp15.000. Nggak ada tindakan lain, kami akan pembinaan, kami tegur, buat pernyataan, keluarga suruh jemput terus dikembalikan,” tutur Kasatlantas.
Editor : Ude D Gunadi