get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembangunan Jalan Layang Ciroyom Terkendala Bangunan Cagar Budaya

Ema Sumarna Ditahan KPK, Ini Kata Pj Wali Kota Bandung

Kamis, 26 September 2024 | 22:00 WIB
header img
Ilustrasi KPK. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara meminta mantan Sekda, Ema Sumarna dan tiga anggota DPRD Kota Bandung mengikuti proses hukum usai resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ema Sumarna dan tiga anggota DPRD, Riantono, Achmad Nugraha dari Partai PDI Perjuangan, Ferry Cahyadi Rismafury dari Partai Gerindra ditahan KPK atas dugaan kasus korupsi Bandung Smart City.

Koswara memberikan pesan terhadap eks Sekda, Ema Sumarna untuk mengikuti dan menjalankan semua proses hukum yang berlaku oleh KPK.

"Saya berharap semua sesuai proses hukum diikuti dan dijalani, dan ini belum selesai yah, nanti dibuktikan di pengadilan. Bagaimana-bagaimananya dan sebagainya, itu pembuktiannya di pengadilan. Harus dijalani," ujar Koswara saat dihubungi, Kamis (26/9/2024).

Hal itu juga disampaikan Koswara kepada dua anggota DPRD aktif dan satu mantan anggota yang kini turut ditahan bersama Ema, agar mereka mengikuti proses hukum dengan baik.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut