get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembangunan Jalan Layang Ciroyom Terkendala Bangunan Cagar Budaya

Resmi Ditahan KPK, Ini Peran Ema CS dalam Dugaan Korupsi Bandung Smart City

Jum'at, 27 September 2024 | 18:30 WIB
header img
ILustrasi Korupsi. (Foto: Pixabay)

BANDUNG, iNewsBandugraya.id - Mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna dan tiga orang anggota DPRD Kota Bandung resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi pengadaan barang proyek Bandung Smart City.

Ema diduga menerima gratifikasi sekitar Rp1 miliar dari kasus yang juga menyeret mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana tersebut.

Gratifikasi itu diduga diterima Ema dari Dinas Perhubungan dan Instansi lainnya selama periode 2020 hingga 2024. Ema yang sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk mempermudah pengalokasian anggaran dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 untuk kepentingan anggota DPRD.

"ES selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD perubahan tahun 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung," terang Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Jumat (27/9/2024).

Ema resmi ditahan KPK pada 26 September 2024 kemarin bersama tiga mantan anggota DPRD, yakni Riantono, Achmad Nugraha dan Ferry Cahyadi.

Penahanan ini berlangsung selama 20 hari pertama di rutan KPK, dimulai dari tanggal penangkapan.

Mereka ditangkap KPK karena diduga memiliki peran dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang proyek Bandung Smart City.

Untuk Ema Sumarna, ia diduga menerima gratifikasi Rp1 miliar melalui pengadaan barang dan jasa dalam proyek pemasangan CCTV dan internet di Kota Bandung.

Selain itu, Ema punya peran untuk mempermudah penambahan anggaran melalui APBD Perubahan 2022 untuk Dinsa Perhubungan.

Sementara itu Riantono yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Bandung, dalam perannya terlibat aktif dalam berbagai pembahasan anggaran dan kebijakan yang mempengaruhi masyarakat.

Diketahui Riantono mantan anggota DPRD dari dapil Kota Bandung 2 yang mencakup Kecamatan Bandung Wetan, Cibeunying Kaler, Cibeunying Kidul, Cidadap, Coblong dan Sumur Bandung. Ia berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Kemudian, ada Achmad Nugraha yang juga mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024. Seperti Riantono, ia berasal dari PDIP dan mewakili dapil yang sama.

Dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD, Nugraha berperan penting dalam pembahasan anggaran daerah, termasuk yang berkaitan dengan Dinas Perhubungan.

Dan mantan anggota DPRD yang terakhir yang diduga berperan dalam kasus dugaan korupsi Bandung Smart City adalah Ferry Cahyadi.

Ia juga mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 berasal dari PDIP dan mewakili salah satu dapil di Kota Bandung.

Sebagai anggota DPRD, Cahyadi terlibat dalam proses legislasi dan penganggaran, termasuk yang berkaitan dengan Dinas Perhubungan. Ia diketahui aktif dalam memperjuangkan program-program yang mendukung pembangunan infrastruktur di kota.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut