get app
inews
Aa Read Next : Ullyses Hardo Sitompul Beberkan Hak Jawab pada Tuduhan Penganiaayan Chandra Limbong

Divonis 6 Bulan Penjara, ULH Akan Ajukan Banding dan Laporkan Hakim ke MA

Rabu, 02 Oktober 2024 | 13:48 WIB
header img
ULH mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim di PN Bandung. (Foto: istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - ULH, dosen di salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung, mengajukan banding atas vonis 6 bulan penjara yang diputuskan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. ULH tak terima dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap CL karena tidak melakukan perbuatan yang didakwakan itu.

Majelis hakim membacakan putusan tersebut di PN Kelas IA Bandung pada Selasa (1/9/2024). "Memutuskan kurungan penjara selama enam bulan," kata hakim ketua Agus Komarudin. 

Jeffry Hutagalung, kuasa ULH, mengatakan, atas putusan tersebut ULH akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Dalam perkara ini, tim kuasa hukum dan ULH mengejar keadilan, bukan semata-mata bebas dari hukuman. 

"Atas se-izin klien, kami segera melakukan banding. Kami kejar keadilan. Kami tidak akan diam," kata Jeffry di PN Bandung, Selasa (17/9/2024).

Jeffry menyatakan, akan melakukan berbagai upaya lanjutan setelah vonis dibacakan majelis hakim PN Kelas IA Khusus Bandung. Salah satunya, akan melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung (MA). "Selain banding, kami juga akan ke Mahkamah Agung," ujar dia. 

Diketahui, ULH didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berencana, dan Pasal 351 ayat KUHP dengan dituntut 10 bulan penjara. 

"Perencanaan tak terbukti. Apalagi Pasal 353 yang tak menjadi dasar tuntutan JPU. Klien kami dituntut Pasal 351 ayat 1 dengan melakukan penganiayaan. Tapi, kami masih membantah pasal itu karena saksi yang dihadirkan JPU, satu sama lain tak melihat adanya pemukulan (penganiayaan)," tutur Jeffry.

Jeffry menyatakan, bukti visum yang disampaikan jaksa, terdapat luka robek di kepala CL. Namun bukti itu patut dipertanyakan, apakah  akibat terkena jam tangan atau yang lain. Sebab ULH tidak memukul CL.

"Dalam persidangan 20 Agustus lalu masih ingat pelapor ini menyampaikan dipukul bertubi-tubi di bagian muka. Tapi, sama sekali tak ada luka lebam di wajah pelapor. Lalu, dalam video, tak ada bercak darah sedikit pun di tangan klien kami. Jadi, itu ulah siapa?" kata Jeffry.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut