get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi CCTV-PJU, Penahanan Ema Sumarna Dipindah ke Rutan Kebonwaru Bandung

Korupsi Smart City Bandung: Ema Sumarna Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:00 WIB
header img
Sidang vonis Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna. Foto: iNews/ M Rafki.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, akhirnya menerima vonis dalam kasus korupsi proyek Bandung Smart City.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan kepada Ema, dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (24/6/2025).

Selain hukuman badan, Ema juga dibebankan kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 676,75 juta. Apabila tidak mampu membayar, maka ia akan menghadapi tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.

Skandal ini mencoreng proyek ambisius Bandung Smart City yang semestinya menjadi simbol kemajuan teknologi kota. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani menyatakan bahwa Ema terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, termasuk pemberian suap dan penerimaan gratifikasi.

Ema diketahui terlibat dalam penyalahgunaan anggaran proyek pengadaan kamera pengawas (CCTV), lampu penerangan jalan umum (PJU), dan lampu lingkungan (PJL) di bawah Dinas Perhubungan Kota Bandung. Ia juga diduga menyuap sejumlah anggota DPRD untuk meloloskan proyek tersebut.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut