get app
inews
Aa Read Next : Konflik Bisnis Logistik Berujung Kasus Pidana

IMC Pelita Logistik Menangkan Perkara Arbitrase Lawan SLE Pimpinan Tan Paulin

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 17:00 WIB
header img
PT IMC Pelita Logistik. (Foto: Ist)

Perkembangan sidang pidana kasus alihmuat batu bara ini sendiri telah memasuki tahap akhir. Jaksa Penuntut Umum di PN Batulicin pada 20 Agustus 2024 menuntut para terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara serta menuntut agar Kapal FC Ben Glory yang telah disita oleh pengadilan turut dirampas dan diberikan sebagai ganti rugi kepada korbannya.

Meski demikian, Sabri dalam nota pembelaannya yang dibacakan pada 12 September 2024 lalu mementahkan tuntutan jaksa.

“Karena tidak ada satupun unsur tindak pidana dalam Pasal 404 ayat (1) ke-1 KUHP yang terpenuhi dalam kasus ini. Serta, tidak ada satupun bukti yang menunjukan bahwa PT SLE memiliki hak gadai, hak menahan, hak pungut hasil, maupun hak pakai atas FC Ben Glory. Sementara kapal FC Ben Glory adalah milik PT IMC dan bukan milik para terdakwa yang hanya merupakan profesional di perusahaan. Selain itu, tidak ada fakta hukum yang membuktikan bahwa kapal tersebut diperoleh dari tindak kejahatan atau digunakan untuk kejahatan. Karena itu kami meminta agar para terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan kapal FC Ben Glory dikembalikan kepada IMC, selaku pemilik sahnya" tegas Sabri.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut