get app
inews
Aa Text
Read Next : Relawan Pemenangan 01 Cabut Dukungan, Merapat ke 02 Jelang Pencoblosan Pilkada Bandung 2024

Bawaslu Jabar Gandeng Diskominfo Awasi Konten Kampanye di Media Sosial

Selasa, 08 Oktober 2024 | 14:05 WIB
header img
Bawaslu Jabar Gandeng Diskominfo Awasi Konten Kampanye di Media Sosial. (Foto: Ist)

1. Melaksanakan pengawasan konten internet dalam tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 di Jawa Barat, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak berdasarkan ketentuan Perundangundangan sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang;
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan
c. Peraturan Perundang-undangan lain yang menyangkut teknis operasional pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat.

2. Memfasilitasi penguatan literasi digital dalam rangka pengawasan partisipatif dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 di Jawa Barat;

3. Melaksanakan diseminasi informasi mengenai pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 di Jawa Barat;

4. Meningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk penanganan dan pengawasan konten internet dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 di Jawa Barat;

5. Membentuk tim khusus dalam rangka pencegahan, pengendalian, dan penindakan konten internet yang mengandung unsur melawan hukum dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 di Jawa Barat;

6. Melaksanakan pertukaran data dan informasi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

7. Melaksanakan kegiatan lainnya yang disepakati oleh para pihak.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut