BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Fahmi (17), luka parah setelah dikeroyok belasan anggota geng motor di Jalan BKR, Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung. Selain luka parah, handphone (HP) korban pun raib dirampas para pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 28 September 2024 sekitar pukul 02.42 WIB. Orang tua korban lantas melapor ke Polsek Regol.
Setelah menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Regol dan Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial SAS (19) warga Kacapiring, Kecamatan Batununggal dan FG (19), warga Regol, Kota Bandung. Polisi masih memburu satu pelaku berinisial R, warga Kecamatan Gedebage, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kejadian berawal saat korban Fahmi bersama temannya, Nabil, Dika, dan Dewa berkendara malam hari (night riding) menggunakan tiga motor ke Lembang pada Jumat 27 September 2024 sekitar jam 19.00 WIB.
"Sekitar pukul 01.30 WIB, Sabtu 28 September 2024, korban Fahmi dan tiga temannya pulang dari Lembang. Saat melintas di Jalan Pramuka, mereka berpapasan dengan geng motor. Anggota geng motor yang berjumlah belasan orang itu mengejar korban sampai ke Jalan Laswi," kata Kapolrestabes Bandung, Jumat (11/10/2024).
Di Jalan Laswi, ujar Kombes Budi, para pelaku menendang motor korban hingga terjatuh. Lalu korban bangun dan kabur menggunakan motor ke arah Jalan Peta. Namun saat tiba di Jalan BKR, ada geng motor lain dari arah patung ikan ke arah Buahbatu.
"Di depan Alifa, Jalan BKR, korban terjatuh. Geng motor pertama yang mengejar korban dari arah Laswi kabur. Namun geng motor yang datang dari arah berlawanan menghampiri dan melakukan pengeroyokan terhadap korban Fahmi sehingga mengalami luka parah," ujar Kombes Budi.
Setelah Fahmi tak berdaya, tutur Kapolrestabes, para pelaku kabur, meninggalkan korban di Jalan BKR. Selain mengeroyok, pelaku juga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban. Para pelaku merampas HP korban.
Peran pelaku SAS dalam kasus ini, memukul korban menggunakan tangan kosong dan botol. Sedangkan tersangka FG memukul korban dengan tangan kosong. Sementara, R (buron) memukul kepala dan badan korban menggunakan stik baseball.
"Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 dan atau 365 KUHPidana tentang Pengeroyokan dan atau Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam 5 tahun penjara," tutur Kapolrestabes.
Editor : Ude D Gunadi