Viral Aksi Pengeroyokan Geng Motor Hingga Korban Luka Parah, Polres Cimahi Amankan 20 Pelaku
CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Pengeroyokan anggota geng motor terjadi di wilayah perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung sehingga mengakibatkan satu orang luka.
Korban mengalami luka setelah tertinggal dari kelompoknya dan dikeroyok oleh geng motor yang jadi rivalnya. Tidak hanya mengalami luka, HP korban juga diambil oleh para pelaku.
Kasus pengeroyokan yang terekam kamera amatir ini viral di media sosial. Terlihat para pelaku mengeroyok korban menggunakan senjata tajam dan benda tumpul hingga merampas ponselnya.
"Kami mengamankan kurang lebih 20 pelaku, 2 di antaranya dewasa dan 18 masih anak di bawah umur," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (15/4/2026).
Kasus pengeroyokan yang melibatkan geng bermotor ini terjadi di Jalan Jenderal Amir Machmud, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Minggu (4/4/2026) malam.
Kejadian bermula ketika gerombolan bermotor yang menamakan Warung Ciroyom alias Warci dengan Laki-Laki Penuh Dosa alias Lapendos saling ejek di media sosial.
Mereka lalu sepakat untuk tawuran dengan lokasi yang disepakati di Jalan Jenderal Amir Machmud.
Sebelum berangkat ke lokasi, geng Motor Warci mengajak kelompok berandalan bermotor lainnya Warung Kamling alias Warka, Destroyed dan Batas Kota alias Baskot untuk bergabung tawuran melawan Lapendos.
Akhirnya mereka berkumpul di Ciroyom Baru. Kemudian kurang lebih 40 kendaraan sepeda motor yang ditumpangi 100 orang berangkat ke arah tempat yang sudah ditentukan dan bertemu dengan geng motor rivalnya.
Namun geng motor Lapendos kalah jumlah sehingga mengurungkan niatnya untuk tawuran dengan berandalan bermotor lawannya. Akan tetapi sial bagi korban yang berinisial MF, saat itu ia tak sempat kabur dan menjadi bulan-bulanan para pelaku.
"Saat itulah korban dikeroyok pelaku dan HP merk Iphone 13 berwarna putih miliknya diambil. Saat ini korban masih dalam perawatan," terang Niko.
Polisi akan menjerat para pelaku dengan Pasal 479 berkaitan dengan pencurian dengan kekerasan dan Pasal 262 ayat 3 tentang pengeroyokan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
"Ancaman pidananya penjara selama-lamanya 9 tahun," sebut Niko seraya menyebutkan masih terus melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan pelaku bertambah lagi.
Lebih lanjut dikatakannya, dari 18 pelaku yang diamankan, ditemukan fakta ada tiga di antaranya yang berinisial O, L, dan AZ ternyata merupakan residivis kasus serupa.
Mereka sebelumnya sudah terjerat hukum dalam kasus pengeroyokan di Margaasih, Kabupaten Bandung, dan kini kembali melakukan tindak kekerasan di lokasi dan kasus yang berbeda.
"Di kasus Margaasih sudah diamankan 19 pelaku, dan tiga orang ini pelakunya juga. Sekarang mereka mengulangi lagi perbuatannya di sini," pungkas Niko. (*)
Editor : Rizki Maulana