“Peserta wajib mengikuti SKD sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” tegas Kang Dhani.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, apabila peserta tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan SKD sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, maka dia dianggap gugur.
“Proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” sebutnya.
“Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.
Adapun untuk jadwal dan lokasi lengkap SKD kemenag RI bisa diakses langsung di laman resmi Kemenag RI.
Editor : Zhafran Pramoedya