BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Anggota DPRD Kota Bandung Yoel Yosaphat menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan yang disahkan pada tahun 2023 masih perlu ditingkatkan.
Dalam pembahasan sebagai ketua panitia khusus, Yoel mengungkapkan bahwa banyak organisasi kebudayaan yang belum merasakan manfaat dari perda tersebut.
"Tujuan dari Perda Pemajuan Kebudayaan adalah untuk memastikan pelaku seni dan budayawan dapat hidup lebih baik, namun masih ada yang belum menerima bantuan," ujarnya.
Yoel menambahkan bahwa bantuan untuk seni dan budaya saat ini masih terbatas, dan belum ada dukungan untuk promosi ke luar negeri, meskipun hal itu sangat penting untuk memperkenalkan budaya secara lebih luas.
Menurutnya, ada dua poin penting dalam Perda ini: pertama, terkait dengan pelaku seni dan budaya; kedua, esensi dari kebudayaan itu sendiri. Ia menekankan perlunya pengaktifan lebih banyak kegiatan budaya agar pelaku seni dan budaya dapat meningkatkan kualitas hidup dan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.
Politisi dari PSI ini juga mencatat bahwa meskipun terdapat ratusan sanggar seni dan kebudayaan di Kota Bandung, hanya sebagian kecil yang aktif. Beberapa di antaranya mengalami kesulitan, sementara yang lain memiliki kinerja baik.
“Seharusnya dinas bersama stakeholder, termasuk perusahaan, sektor pariwisata, dan hotel, dapat berkolaborasi dengan lebih maksimal. Sayangnya, banyak sanggar dan pelaku budaya yang masih kesulitan mendapatkan bantuan dari pemerintah,” ujarnya.
Mengenai anggaran, Yoel menjelaskan bahwa meskipun ada kemungkinan anggaran tersedia, pencairannya tidak dapat dilakukan secara instan. Anggaran harus diajukan terlebih dahulu dan baru dapat digunakan pada tahun berikutnya, yang menyulitkan pelaku seni dan budaya.
Yoel berharap Perda ini dapat memperbaiki kondisi ekonomi, dan menekankan pentingnya alokasi anggaran yang cukup untuk mengaktifkan kegiatan seni dan budaya serta sektor pariwisata. “Bagaimana bisa menciptakan karya seni yang baik jika mereka bahkan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari?” ungkapnya.
Dia juga menambahkan bahwa untuk mengakomodasi semua pelaku seni, sebaiknya event budaya tidak hanya diadakan satu atau dua kali, karena hal itu membatasi kesempatan pelaku seni untuk tampil secara bergiliran.
"Kerja sama dengan stakeholder dan perusahaan setempat sangat diperlukan. Selain itu, dinas juga perlu memiliki database yang akurat agar penyaluran bantuan kepada talenta dapat dilakukan secara tepat," ujarnya.
Yoel menegaskan bahwa meskipun dalam perda tidak ada sanksi, pihaknya akan terus mengingatkan Pemkot untuk segera menjalankan perda tersebut.
Sementara itu, keluhan dari para pelaku budaya lebih banyak terkait sarana dan prasarana, terutama akses gedung yang terbatas. Saat ini, fasilitas hanya tersedia di timur dan tengah kota, seperti di Mayang Sunda.
"Padahal banyak tempat publik milik Pemkot yang bisa dimanfaatkan. Dengan kerja sama, pelaku budaya seharusnya bisa tampil secara rutin di mall-mall setiap minggu," tutupnya.
Editor : Zhafran Pramoedya