get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggaran Makan Gizi Gratis di Jabar 1 Triliun

Ketua DPRD Jabar Kritik Wacana Perluasan TPA Sarimukti

Jum'at, 01 November 2024 | 09:10 WIB
header img
Ketua DPRD Jabar, Buky Wibawa. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id  - Rencana perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti oleh Pemerintah Pemprov Jabar, yang rencananya diperluas di kawasan hutan milik Perhutani mendapat kritik dari Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa

Pasalnya, perluasan TPA Sarimukti tersebut justru akan mengurangi kawasan hutan, belum lagi merusak lingkungan. Mulai dari air limbah atau lindi yang merusak ekosistem lingkungan sekitar, seperti sungai, laut hingga Waduk Jatiluhur. Kemudian resiko ledakan karena akumulasi gas metan hasil dekomposisi sampah oleh bakteri anaerob, terutama masyarakat sekitar yang dirugikan atas kerusakan lingkungan imbas dari perluasan tersebut dan dampak negatif lainnya. 

“Air limbah atau lindi dari TPA Sarimukti itu pada faktanya dialirkan ke sungai dengan kadar racun yang masih tinggi, hingga ikan yang hidup di sungai saja mati,” ungkap Buky Wibawa, Kota Bandung, Kamis (31/10/2024). 

Perluasan TPA Sarimukti yang direncanakan Pemprov Jabar lanjut Buky Wibawa, bukan solusi tepat dalam penanganan sampah. Menurutnya, dirinya lebih setuju terhadap solusi pengurangan sampah yang dimulai dari hulu atau rumah dengan cara memilah sampah organik dan anorganik. Masyarakat perlu diedukasi untuk mulai memilah sampah. 

Kemudian, di pasar-pasar tradisional yang paling tinggi memproduksi sampah organik. Seharusnya ada penanganan sampah di pasar-pasar, lewat pengolahan sampah organik menjadi pupuk atau soluasi penanganan sampah organik lainnya secara mandiri. Lalu, dengan mengolah sampah di hulu Tempat Pembuangan Sampah Terakhir (TPS).

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut